Anggaran Pilkada 2020 Ditambah, Ini Rinciannya

Saturday 13 Jun 2020, 1 : 11 pm
by
ILustrasi

JAKARTA-Komisi II DPR bersama Mendagri, Menkeu, KPU, Bawaslu, DKPP RI, dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyetujui tambahan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2020 sebesar
sebesar Rp 4,7 triliun.

Untuk tahap pertama, anggaran Pilkada 2020 yang siap direalisasikan berjumlah Rp 1,02 triliun, bersumber dari APBN.

Penambahan anggaran Pilkada 2020 ini merupakan kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilihan Umum serta Kepala BNPB/ Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berpedoman pada Protokol Kesehatan COVID-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU sebesar Rp 4.768.653.968.000, untuk Bawaslu sebesar Rp 478.923.004.000 dan DKPP sebesar Rp 39.052.469.000 terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.

“Selanjutnya, kami akan terus melihat proposal yang baru disampaikan oleh KPU pada 9 Juni 2020. Kelengkapan dokumen dan kebutuhan riil, agar tidak ada overlapping antara anggaran yang disediakan KPU melalui APBD dengan anggaran KPU yang akan didukung melalui APBN. Sehingga nanti akan betul-betul menggambarkan berapa sebetulnya kebutuhan. Kami bersama Kemendagri akan melihat dari 270, daerah mana yang memiliki kapasitas fiskal untuk bisa membiayai Pilkada, dan daerah mana yang tidak memiliki kapasitas fiskal, sehingga tetap akan dilakukan dukungan melalui APBN,” jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati secara video conference pada Kamis (11/06) di Jakarta.

Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan angaran tersebut diatas, Kementerian Keuangan akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar RP 1.024.645.673.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020.

Sedangkan, realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selambat-lambatnya pada tanggal 17 Juni 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Redam Lanju Impor, Mendag Rilis Permendag 70/2013

JAKARTA-Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi  meminta produsen nasional memanfaatkan Permendag 70/2013

Oplos Beras, KPPU Rekomendasikan Cabut Izin Usaha PT IBU

JAKARTA-Komisi Pengawasn Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan perusahaan swasta yang diduga