Anggota BPK Rizal Djalil Diperiksa KPK

Monday 22 Apr 2019, 12 : 59 pm
rri.co.id

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Rizal dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap anggota BPK RI Rizal Djalil untuk tersangka ARE terkait tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, (22/4/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Anggiat, yaitu Direktur Utama PT Rapi Tirta Treatmindo Hendrianto Panji, Akhmad Purwanto berprofesi sebagai PNS, dan Dipo Nurhadi Ilham seorang wiraswasta.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (18/4) juga telah memeriksa auditor BPK Janu Hasnowo sebagai saksi untuk tersangka Anggiat.

Saat itu, KPK mendalami saksi Janu soal hasil pemeriksaan BPK terkait proyek-proyek SPAM di Kementerian PUPR.

KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Empat orang tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifi

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Puan Maharani Pastikan Hubungan Megawati dengan Prabowo Masih Akur

JAKARTA – Hubungan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan

Hingga September 2019, UUS BTN Tumbuh 19,56%

JAKARTA-Direktur Consumer Banking Bank BTN Budi Satria menerima penghargaan syariah