Anis-Muhaimin Tuntut Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Wednesday 27 Mar 2024, 2 : 01 pm
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melakukan melakukan sidak untuk kelancaran sidang perdana sengketa PHPU, Rabu dinihari tadi (Foto Humas)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, yang diajukan  Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01), pada Rabu (27/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, paslon 01 menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang menetapkan paslon 02 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan Pemohon dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi 7 hakim konstitusi lainnya.

Baca juga :  Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 di Ruas Tol selama Periode Mudik

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum pemohon, membacakan petitum paslon 01. Pasangan yang diusung koalisi partai Nasdem, PKB dan PKS ini, meminta kepada MK untuk membatalkan kemenangan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden 2024-2029.

Kemudian mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu tahun 2024, termasuk juga membatalkan kepesertaan paslon 02  sebagai peserta pilpres 2024.

Selain itu, Pemohon meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Bambang membeberkan alasan dari petitum paslon 02. Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara untuk paslon 02 Prabowo – Gibran (96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.

Baca juga :  Gempa Bubarkan Rapat Komisi VII DPR

“Ada berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung paslon 02 yang kesemuanya itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur pemilu yang mempengaruhi hasil pemilu,” kata Bambang seperti yang dikutif dari laman mkri.id.

Bambang menjabarkan, dalil pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil berangkat dari sejumlah argumentasi.

Mulai dari lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme paslon 02 menggunakan lembaga kepresidenan, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan.

Kemudian, tambah Bambang,  penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa, undangan presiden kepada ketua umum partai politik koalisi di Istana, intervensi ke MK, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dengan melanggar Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan dampaknya bagi perolehan suara paslon 02, serta kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu di momen kritis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Lita Berita Moneter

Adalah Jurnalis perempuan yang sangat handal membuat liputan investigatif serta berhasil mengungkap kasus-kasus besar di Indonesia.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

KPU Tangsel Tunggu Petunjuk Administrasi Tahapan Pilkada

TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, masih menunggu petunjuk

Komoditi Hasil Laut Indonesia Dominasi Pasar Dunia

JAKARTA-Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, Todung Mulya Lubis mengatakan Indonesia