APBN Tanggung Biaya Pembubaran 10 Lembaga

Sunday 14 Dec 2014, 12 : 46 pm

JAKARTA-Presiden Jokowi secara resmi membubarkan 10 Lembaga Non Struktural demi menghemat angagaran pemerintah. Pembubaran itu diteken Jokowi pada 4 Desember 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non Struktural. “Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” demikian dikutip melalui situs setkab.go.id, Jakarta kemarin.

Adapun 10 lembaga non struktural yang itu antara lain, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional,  Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.

Ditambah juga Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan  Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dan Dewan Gula Indonesia.

Pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional, dan Kementerian Keuangan. “Pengalihan sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 itu.

Melalui Perpres tersebut, Presiden juga mencabut 10 Keputusan Presiden (Keppres) yang mendasari pembentukan ke-10 lembaga non struktural itu. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Perpres yang diundangkan pada 5 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (ec)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kominfo Percepat Penyederhanaan Ijin

JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melibatkan pemangku kepentingan dalam menyederhanakan

Ditjen Pajak dan Pemprov DKI Buka Gerai Layanan Terpadu di Tanah Abang

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membuka Gerai Layanan Terpadu di Pasar