Arogansi Polisi, Setara Institute Kutuk Penangkapan Sudarto

Wednesday 8 Jan 2020, 4 : 53 pm
by
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute

JAKARTA-Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengutuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat atas Sudarto.

Tindakan kriminalisasi tersebut, apalagi penahanan terhadap yang bersangkutan, nyata-nyata menunjukkan arogansi kepolisian dalam menggunakan kewenangan polisionalnya untuk membungkam kritik dan pembelaan atas kelompok minoritas.

“Polisi mestinya lebih objektif melihat fakta restriksi terhadap hak-hak minoritas di Sumatera Barat seperti yang selama ini disuarakan oleh Sudarto,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/1).

Pusaka Foundation Padang, melalui Manajer Programnya Sudarto, selama ini aktif melakukan advokasi terhadap kepentingan kelompok-kelompok minoritas di Sumatera Barat.

Pada tahun 2019, Sudarto menunjukkan intensitas advokasinya dengan memberikan informasi faktual mengenai restriksi atas hak-hak konstitusional warga minoritas Kristiani di Sumaterara Barat, khususnya pada kasus pelarangan perayaan Natal di Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, yang pada akhirnya kondusif karena kontribusi banyak pihak, antara lain Sudarto dan Pusaka.

Namun, pembelaan intensif yang dilakukan oleh Sudarto dengan memobilisasi dukungan gerakan pro demokrasi dan HAM itulah yang kemudian berujung kriminalisasi atas dirinya.

Hari ini (7 Januari 2020) Polda Sumatera Barat menangkap Sudarto, menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Dalam pandangan SETARA Institute kata Bonar, kriminalisasi atas Sudarto merupakan serangan secara terbuka terhadap pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Padahal, advokasi dan pembelaan yang dilakukan oleh Sudarto selama ini merupakan tindakan yang semestinya mendapat dukungan dari aparatur pemerintah.

Sebab pembelaan demikian merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memajukan jaminan konstitusional KBB di tengah kondisi lemahnya kapasitas aparat untuk melayani dan melindungi minoritas untuk menikmati hak-hak konstitusionalnya.

“Tindakan Polda Sumatera Barat, merupakan paradoks atas spirit dan citra yang berusaha dibangun oleh Pemerintahan Joko Widodo dengan Kabinet Indonesia Maju-nya bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memajukan toleransi, menangani radikalisme, dan memperkuat kebinekaan,” terangnya.

Tindakan kepolisian memberikan enabling environment bagi intoleransi terhadap kelompok minoritas dan konservatisme keagamaan di tengah menguatnya mayoritarianisme.

Karenanya, SETARA Institute mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz, untuk mengambil langkah yang memadai untuk melindungi pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas seperti Sudarto.

“Pembebasan Sudarto merupakan langkah strategis untuk menunjukkan keberpihakan kepolisian terhadap pemajuan toleransi dan kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

CGS-CIMB Sekuritas Indonesia Rekomendasikan Speculative Buy Saham INCO, PTBA

JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia
IHSG, bursa saham, sekuritas

IHSG Berpotensi Menguat di Awal Pekan, Ini Saham Pilihan Analis

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini