Aset First Travel Dikuasai Negara, Jamaah Jadi Korban Beruntun

Friday 1 Jun 2018, 10 : 17 pm

JAKARTA-Putusan majelis makim Pengadilan Negeri Depok (30/5) terkait kasus aset PT.First Anugerah Karya Wisata (First Travel) menimbulkan kebingungan masyarakat. Karena aset perusahaan travel biro umroh tersebut ternyata diserahkan kepada negara, bukan kepada jamaah korban penipuan.

“Penguasaan oleh negara ini jelas menimbulkan polemik hukum. Hal ini setelah hakim menemukan fakta hukum antara nilai aset yang disita dengan kerugian seluruh jamaah yang jumlahnya 63.000 jamaah tidak seimbang dibagikan secara proporsional sesuai kerugian jamaah,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Sehingga hakim sebagai pembentuk hukum terangnya dapat membuat putusan demi mengamankan aset tersebut akibat kesulitan menentukan siapa yang berhak. Dilain sisi, kata Azmi lagi, putusan ini belum inkracht dimana terdakwa mengajukan banding.

“Karena itu, saatnya Jaksa dapat mengajukan kontra banding dan menegaskan sebagaimana tuntutan agar barang atau aset yang disita sebagaimana point 1 sampai dengan 529 harus dikembalikan kepada jamaah atau ditunjuk badan pengelola yang profesional yang diawasi oleh negara,” ujarnya.

Menurutnya, Jaksa dapat menyebutkan terjadi kesalahan dalam penerapan hukum oleh Pengadilan Negeri berkaitab dengan barang sitaan yang dijadikan aset negara. Karena mengacu pada UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara apabila aset pada kasus PT.First Travel diputuskan menjadi aset negara.

“Maka akibat hukumnya tidak akan dapat lagi dikuasai oleh jamaah selaku korban,” tambahnya.

Tentu saja, kata Azmi, hal Ini harus menjadi perhatian serius bagi para jamaah, jaksa maupun majelis hakim. Sehingga putusan ini menimbulkan kerugian berlanjut bagi jamaah dan timbulnya ketidakpastian hukum.

“Bahkan ini dapat dikategorikan menjadi kecelakaan hukum bagi pencari keadilan dalam hal ini korban jamaah umroh yang gagal berangkat,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Soal Gurita Bisnis BUMN, PDIP: Gebuk Siapapun Yang Rugikan Negara

JAKARTA-Satu persatu unit-unit bisnis yang dimiliki BUMN perlahan-lahan mulai terkuak

Kasus Asusila di Pringsewu, Lampung, Mata Masyarakat Menuju ke PN Tanggamus

PRINGSEWU-Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Lampung menunggu keputusan adil dari Majelis Hakim