Aturan Berubah, KPUD DKI Mesti Baca UU Pilkada

Friday 24 Feb 2017, 9 : 48 pm
by
Anggota Komisi II DPR RI, Ace Hasan Syadzily

JAKARTA-Anggota Komisi II DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mendesak KPUD DKI untuk membaca kembali aturan perundangan-undangan yang berlaku tentang tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam putaran kedua dan berkonsultasi dengan KPU RI terkait perubahan kampanye 4 Maret-19 April 2017. 

“Apa dasarnya ya, bahwa pada putaran kedua harus diadakan kampanye terbuka lagi? Harus ada dasarnya hukumnya. Apakah dalam UU Pilkada ini pada putaran kedua harus diselenggarakan kampanye kembali,” tegas Ace mempertanyakan perubahan pelaksanaan tahapan Pilkada DKI, di Jakarta, Jumat (24/2).

Ace menegaskan bukankah pada putaran pertama, berbagai visi, misi, program dan janji-janji kampanye telah disampaikan kepada masyarakat DKI Jakarta dalam waktu yang sangat panjang.

Sebaiknya KPUD DKI Jakarta membaca kembali aturan perundang-undangan yang berlaku tentang tahapan dalam putaran yang kedua.

Selain itu, KPUD DKI Jakarta harus berkonsultasi dengan KPU RI soal tahapan pilkada pada putaran kedua ini.

Di tempat terpisah, mantan Komisioner KPU Putu Artha, meminta KPU DKI Jakarta untuk konsisten dalam menetapkan aturan Pilkada secara tahapan dan jadwal dalam putaran kedua, mengingat SK yang ada sudah dituangkan secara jelas ketentuan dalam pemilihan kepala daerah.

Dia menegaskan KPUD DKI tidak konsisten dalam menetapkan aturan terkait Pilkada putaran kedua yang sangat bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi yaitu peraturan  KPU, demikian penjelasan mantan komisioner KPU RI Putu Artha.

Adapun dasar hukumnya, menurut Putu yang juga jubir Timses Pasangan Calon Nomor 2, ada dua Undang-undang, pertama Undang-undang No. 10 tentang Pilkada yang bersifat umum di seluruh Indonesia.

Kedua Undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang Pemerintahan DKI Jakarta yang disitu mengatur tentang lima puluh plus satu.

Karena,  menurut Putu lagi, di dua regulasi ini tidak ada yang mengatur tahapan kedua untuk di DKI, maka masuk ke peraturan kedua di bawahnya yaitu peraturan KPU.

Di peraturan KPU No. 6 tahun 2016, pada pasal 36 ayat 3. Di mana diatur disitu tentang tahapan putaran kedua DKI, pertama pengadaan dan distribusi logistik, dan kedua kampanye dalam bentuk penajaman visi misi dan program, tegas ditunjuk di aturan itu, ketiga pemungutan dan perhitungan suara, dan keempat rekapitulasi suara.  

“Nah kampanye penajaman visi misi dan program itu, artinya tidak ada kampanye dalam bentuk lain. Karena tidak dianggarkan di RAB KPU, tidak boleh bikin  baliho lagi, tidak boleh blusukan lagi, bikin brosur lagi. Kalau KPU Jakarta melakukan itu dan dia menggunakan APBN jelas itu melanggar, masuk penjara dia, karena menggunakan uang negara tidak ada dasar hukumnya. Apa terjemahan dari kampanye penajaman visi misi dan program, adalah debat, adapun kurun waktunya 3 hari. Kalau debatnya dua kali,  hari pertama dan hari ketiga, spesifik itu,” jelas Putu.

Tafsirnya seperti apa, memang tidak ada rujukannya.

Tetapi mereka tidak bisa juga liar seperti sekarang.

“Kenapa saya katakan liar karena sebelum KPU Jakarta ke KPU RI, punya pemahaman sama dengan kita. Tetapi ketika sudah bertemu dengan KPU RI, seperti membingungkan lagi membuat jadwal kampanye dua minggu. Itu sangat keras saya tentang. Jika pihak sana mengatakan itu tafsir saya dan mereka mengatakan punya tafsir sendiri. Tapi dalam teori ilmu hukum ada yang disebut dengan teori perbandingan hukum.”

Ketika sebuah norma tidak ada di situ bisa memakai konvensi yang selama ini berlaku menjadi rujukan yaitu pilkada tahun 2012 Foke-Nara dan Jokowi-Ahok, putaran kedua 11 sampai 16 September, bentuknya debat dua kali.

“Ketika jaman saya di KPU, ada putaran kedua selalu bentuknya debat, dan tidak ada kampanye bentuk lain. Itu fakta hukum yang sudah berlaku di KPU di seluruh Indonesia. Lantas untuk apa menginterpretasikan lain kalau tidak ada motif politik untuk  membuat Basuki-Djarot cuti lagi mulai tanggal 4 Maret sampai tanggal 15 April. Jadi jadwal yang dibuat KPU Jakarta batal demi hukum karena tidak sesuai dengan peraturan KPU No 6 tahun 2016 karena di situ ada sosialisasi,” ucap Putu.<

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kolaborasi Bank DKI-PT Jalin, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA – Bank DKI menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada

Bulan Ini Laju IHSG Bakal Berakhir di Level 7.099, Cek Stock Picks Mirae Asset

JAKARTA-PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memperkirakan bahwa pergerakan Indeks Harga