JAKARTA-Pemerintah menegaskan insentif pengurangan pajak hingga 300 persen atau disebut super deductible tax tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
“Super deductible tax tinggal tanda tangan Presiden dan diharapkan bisa langsung diimplementasikan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto Airlangga di Jakarta, Kamis, (13/6/2019).
Melalui aturan tersebut, pemerintah akan mengatur tentang potongan pajak untuk industri yang berinvestasi bidang pusat penelitian dan pengembangan atau Research and Development (R&D center).
“Kalau di Indonesia (potongannya) sampai 300 persen. Jadi bervariasi. Berdasarkan apanya nanti menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, aturan super deduction tax akan dirampungkan bersamaan dengan potongan pajak untuk industri yang berkontribusi di bidang pendidikan vokasi.
“Super deduction akan diselesaikan bersaman dengan vokasi, sudah selesai, seluruh kementerian sudah sinkronisasi,” ungkap Menperin.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sedang menyiapkan empat kebijakan yang kan ditindaklanjuti pada pekan depan mulai dari fasilitas fiskal untuk pengembangan SDM, hingga finalisasi regulasi kawasan ekonomi khusus (KEK). Karena itu, pemerintah mendorong percepatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif fiskal super deduction tax untuk pengembangan SDM.
Komentari tentang post ini