JAKARTA-Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan rapat gabungan pada 20 Juli 2016 telah menyepakati Lembaga Pengkajian menyampaikan hasil kajiannya kepada Badan Pengkajian.
Hasil kajian itu akan disampaikan Badan Pengkajian dalam rapat gabungan.
“Pada rapat gabungan mendatang tanggal 20 Agustus 2016, Badan Pengkajian akan memaparkan hasil kajiannya terkait haluan negara. Lembaga Pengkajian bisa juga menyampaikan hasil kajian dalam rapat gabungan mendatang,” katanya di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Hasil kajian dari Badan Pengkajian MPR tentang haluan negara (haluan negara seperti apa), lanjut Zulkifli, kemudian diberikan kepada masing-masing fraksi untuk dibahas.
“Kalau hasil Badan Pengkajian MPR itu disepakati fraksi-fraksi maka itulah yang menjadi bahan bagi amandemen terbatas,” jelasnya.
Zulkifli menegaskan amandemen terbatas yang dimaksud sesuai dengan hasil rapat gabungan sebelumnya adalah amandemen terbatas mengenai pentingnya haluan negara.
“Amandemen terbatas mengenai haluan negara, titik,” tandas Zulkifli.
Setelah dibahas dan dikaji masing-masing fraksi, tambah Zulkifli, fraksi bisa mengajukan usulan tentang amandemen terbatas melalui angggotanya.
Sesuai ketentuan dalam UUD, usulan amandemen diajukan sedikitnya oleh sepertiga anggota MPR.