Baleg DPR Akui Kinerja Legislasi Turun

Tuesday 7 Feb 2017, 5 : 12 pm

JAKARTA–Badan Legislasi (Baleg) DPR RI harus diperkuat guna menghasilkan Undang-Undang (UU) yang berkualitas. Dengan begitu tidak banyak lagi pihak yang mengajukan uji materi UU ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Makanya, kita berharap revisi UU MD3 tidak hanya berbicara tambahan kursi pimpinan MPR RI tetapi juga bagaimana caranya meningkatkan kinerja legislasi yang tengah menurun,” kata
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Atgas dalam Forum Legislasi dengan tema ‘Urgensi Penguatan Baleg pada Revisi UU MD3’ bersama Ketua Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI, Afnan Hadikusumo dan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Dalam pembuatan Undang-Undang, kata Supratman, tetap berada di tangan DPR RI bersama pemerintah. Di DPR RI, kewenangan itu berada ada pada Baleg, sedangkan pemerintah (eksekutif-red) berada pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Keikutsertaan DPD RI hanya terkait RUU yang membahas keuangan pusat dan daerah, serta otonomi daerah. Tapi, kalau ada pembahasan revisi UU MD3, khusus terkait tambahan kursi MPR RI, DPD RI tetap ikut membahas bersama DPR RI.”

Hal itu dipengaruhi juga dengan tugas pengawasan di komisi-komisi DPR yang juga padat. “Tugas pengawasan di setiap komisi DPR tersebut sangat mempengaruhi kinerja legislasi,” jelas Supratman.

Kalau sudah dibahas bersama antara Baleg DPR RI, DPD RI dan pemerintah, kata dia, produknya harusnya tidak ada lagi yang digugat atau judicial review ke MK.

“Namun, belakangan sudah ada kemajuan hubungan antara DPR dan DPD RI terkait Prolegnas. Hanya butuh komunikasi yang intensif dan DPD RI harus komunikasi aktif dengan fraksi-fraksi DPR RI mengingat keputusan akhir tetap ada di fraksi DPR RI. Kalau fraksi sudah mendukung, maka anggota pasti mendukung,” tambah dia.

Seperti RUU Wawasan Nusantara yang sudah masuk prolegnas, pembahasannya tergantung usaha intensif DPD RI. Karena itu agar produk legislasi itu lebih baik dan berkualitas, maka Baleg harus diperkuat. “Kalau Baleg sudah diperkuat, kalau ada gugatan di MK, maka Baleg yang harus menjelaskannya.”

Pada kesempatan serupa, Afnan mengatakan, selama ini DPD RI tidak dilibatkan sebagaimana putusan MK. “Jadi, putusan MK itu belum dilaksanakan. Untuk itu DPD RI membentuk Timja DPD RI yang bertugas untuk menyusun RUU dan mengawal pelaksanaan keputusan MK itu.”

Padahal, lanjut dia, dari 141 RUU atau 45,0 persen terkait dengan daerah dan sudah dikomunikasikan dengan DPR RI. “Namun, implememtasinya belum berjalan dengan baik. Jadi, DPD RI mendukung Baleg diperkuat.”

Irman Putrasidin mengatakan, pasca amandemen UUD 45, kewenangan pemegang pembuatan UU itu ada di DPR RI dan pemerintah, termasuk anggaran (APBN-red).

Dengan begitu, kalau pemerintah dan DPR RI menilai perlu bahwa negara ini membutuhkan aturan perundang-undangan, akan diputuskan DPR bersama pemerintah. “Kalau nantinya ada yang gugat ke MK atas UU itu, maka Baleg DPR yang harus menjawab,” demikian Irman Putrasidin. ***

Don't Miss

Sulit Mencari Pemimpin Beretika

JAKARTA-Perilaku demokrasi dalam konteks Indonesia memaknai kepemimpinan perlu dengan sikap

Sosok ‘Prime Mover’ Itu Bernama Pak Cik

Republik ini perlu petarung bukan pecundang, jangan pernah lelah berjuang.