Bang Buyung Dalam Kenangan

Wednesday 23 Sep 2015, 8 : 47 pm
by
Founder LexRegis, Agustinus Dawarja

Oleh: Agustinus Dawarja

Bang Buyung Yang Terhormat.  Salam hormat dari saya atas kehormatanMu.

Tentang Abang sedikit saya lukiskan kisahMu.

Suatu ketika di tahun 1987, saat aku duduk di sekolah menengah atas di Seminari Pius XII Kisol Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), saya membaca nota pembelaanMu dalam kasus HR Dharsono.

Nota pembelaan tersebut adalah sebuah stensilan fotokopi, entah siapa yang membawanya ke seminari tempat aku belajar.

Di sebuah sudut ruangan perpustakaan, agak kusut stensilan fotokopi itu. Aku memulai membacanya. Halaman demi halaman kubuka.

Saat itu pemerintahan Soeharto sangatlah keras bahkan dalam beberapa terminologi disebut sebagai militerisme.

Pembelaanmu atas HR Dharsono telah memberikan inpirasi besar bagiKu untuk memutuskan tidak menjadi Imam Pastor Katolik tetapi memilih menjadi Pengacara/Advokat seperti diriMu.

Aku memang tidak akan seperti diriMu kini dan juga tidak mau bermimpi seperti diriMu. Aku juga membaca berita tentang sidang kode etik atas dirimu yang dianggap melakukan contempt of court.

Adalah Ismael Saleh yang menjadi menteri kehakiman saat itu.

Dalam sebuah buku tulisan Luhut Pangaribuan tentang Luhut M.P. Pangaribuan, S.H.LLM dengan judul Advokat dan Contempt of Court, dokumen-dokumen tentang diriMu cukup terdokumentasikan dengan baik.

Saat aku masih kuliah hukum di UGM antara 1988-Febr 1993, sosok diriMu selalu menarik perhatianKu, sama seperti Romo Mangunwidjaja dan beberapa tokoh lainnya.

Kisahmu selalu menarik dan pernyataanMu tentang suatu hal sering kali kontroversial.

Ketika aku bekerja di kantor Frans Winarta & Partners, aku beberapa kali bertemu denganMu. Semangat 45 dan Jiwa Pancasila serta UUD 45 selalu kau kumandangkan.

Ide dasar perubahan UUD 45 juga selalu kau dengungkan setiap kali bertemu.

MenurutMu, kekuasaaan Presiden versi UUD 45 asli terlalu besar dan praktis tanpa batasan, barangkali itu juga yang mendorongmu untuk mengusulkan perubahan UUD 45.

Penghormatan atas profesi advokat juga kau dengungkan termasuk perlunya dibuat UU Advokat.

Dalam beberapa pandanganMu tentang gerakan sosial dan advokasi, rasanya Abang termasuk kelompok garis depan dalam gerakan pembelaan dan advokasi non litigasi.

MenurutMu, pembelaan hukum litigasi tidak cukup untuk sebuah pembelaan gerakan masayarakat sipil entah buruh, ham, hak minoritas dan berbagai soal lain.

Beberapa tahun lalu kita sempat bertemu dan diskusi dalam forum KHN di hotel imperium kebon sirih.

Saya sendiri sempat menyampaikan ke Abang bahwa Grate Abang itu AAA.

Namun saat Abang tidak berpihak pada Peradi, aku bercanda grate Abang turut menjadi Single A atau BBB+.

Abang hanya tersenyum atas komentarKu. Aku mengerti gaya flamboyanMu dan aku tetap kagum atas sikap demokratisMu yang kadang kala membuat atau setidaknya membingungkan pihak lain.

Pada lain kesempatan aku tahu Abang juga dekat dengan pimpinan Militer termasuk tokoh sekelas LB Moerdani sebagai teman diskusiMu.

Bang Buyung

Andai saja negeri ini memiliki 100 orang seperti diriMu

Andai saja ada 100 orang penegak hukum seperti diriMu

Andai saja akan lahir 100 orang seperti Abang

Aku akan lihat

Negeri ini akan besar.

Selamat jalan Bang Buyung, KisahMu menjadi inspirasi kami dan generasi selanjutnya.

Penulis adalah Praktisi Hukum Tinggal di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KOPITU Kembangkan Riset Probiotik untuk Kesembuhan Pasien Covid-19

JAKARTA-Satuan Tugas (Satgas) Relawan UMKM Indonesia Melawan Covid-19 yang dibentuk

Presiden Resmikan Pembangunan PLTU dengan Investasi USD 4 Miliar

JAWA TENGAH-Presiden Joko Widodo meresmikan peletakan batu pertama pembangunan Pembangkit