Bangun Rumah Peserta BPJS, Pengembang Dapat Kredit Konstruksi

Wednesday 3 May 2017, 3 : 15 pm
mediaindonesia.com

JAKARTA-Pengembang rumah yang tergabung dalam REI bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan Kredit Konstruksi dengan tingkat suku bunga yang rendah yaitu suku bunga BI RR ditambah 4 persen per tahun. Tentu saja fasilitas itu karena kerjasama untuk membangun perumahan untuk pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.  “Dengan fasilitas ini diharapkan, para pengembang khususnya anggota REI akan lebih semangat membangun perumahan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Rabu (3/5/2017).

Kerjasama antara DPP REI dan BPJS Ketenagkerjaan ini, tambah Agus, merupakan wujud keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu pekerja mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau serta mendukung program sejuta rumah dari pemerintah. Tentu saja kerjasama ini mempercepat realisasi pengadaan rumah bagi pekerja.

MoU itu ditandatangani Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dengan Ketum DPP REI Soelaeman Soemawinata dan Sekjen Totok Lusida di forum Musda ke-12 REI Jateng di Semarang, Rabu.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan sebagai manfaat layanan tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No.35/2016. Sebelumnya badan publik itu bekerjasama dengan Bank BTN.

Dalam Nota Kesepahaman disepakati bahwa para pihak akan mensosialisasikan kepada seluruh peserta jaminan sosial tentang layanan tambahan perumahan yang pengadaannya dilaksanakan oleh REI. Keduanya juga sepakat untuk berkoordinasi pada tingkat pusat, provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, untuk memastikan para pekerja mendapatkan fasilitas perumahan.

Agus Susanto mengatakan hanya terdaftar menjadi peserta aktif minimal satu tahun maka pekerja sudah bisa mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga yang sangat rendah. “Kami berharap para peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki rumah sendiri,” ujar Agus.

Syaratnya, rumah yang diajukan merupakan rumah pertama, jadi peserta aktif tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Jangka waktu maksimal kredit untuk kepemilikan rumah hingga 20 tahun, sementara jangka waktu pinjaman uang muka perumahan (UMP) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan, yaitu dengan batas maksimal 15 tahun.

Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Repo Rate (RR). Khusus untuk pembiayaan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga BI RR ditambah 3 persen per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan bank kerjasama.

Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, yaitu 5 persen, juga dengan sistem anuitas tahunan dari bank kerjasama.

BPJS Ketenagakerjaan juga dalam proses memperluas jaringan pembiayaan melalui perbankan milik pemerintah termasuk BPD agar akses fasilitas pembiayaan perumahan ini dapat dinikmati masyarakat pekerja sebanyak-banyaknya. “Kami berharap kerjasama dengan berbagai pihak, seperti REI, ini dapat membantu pekerja untuk memiliki rumah idaman yang terjangkau dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” imbuhnya. ***

Don't Miss

OJK Tetapkan Pilpres 9 Juli 2014 Sebagai Hari Libur

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan menetapkan bahwa tanggal 9 Juli 2014 sebagai

Fitch Nyatakan Peringkat Utang Indonesia Naik

JAKARTA-Pertumbuhan ekonomi yang kuat dan beban utang yang rendah membuat