Bangunan di Atas Tanah Fasos Fasum Ini Dirobohkan

Wednesday 2 May 2018, 6 : 30 pm
by

DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menertibkan puluhan bangunan liar (bangli) di Kota Depok, Rabu (2/5/2018).

Kali ini penertiban dilakukan terhadap 43 bangunan liar yang ada di sepanjang Jalan Mawar, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Dari 43 bangli tersebut sebanyak 38 adalah bangunan permanen sementara sisanya tidak permanen. Semuanya digunakan sebagai tempat usaha.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menuturkan semua bangunan itu berdiri di lahan fasos fasum milik Pemkot Depok, sehingga terpaksa ditertibkan.

Karenanya bangunan dianggap melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. “Sebelumnya sudah kita beri surat peringatan 3 kali, sehingga kali ini kami tertibkan,” kata Yayan, Rabu (2/5).

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal) Satpol PP Depok, Kusumo, menuturkan rencananya ada 43 bangunan liar yang ditertibkan dengan dibongkar paksa.

“Namun 20 bangunan sudah dibongkar secara mandiri dan rata dengan tanah, oleh pemiliknya. Sehingga ada 23 bangunan permanen yang masih berdiri,” kata Kusumo.

Dari 23 bangunan itu, kata dia, pihaknya sudah sempat membongkar paksa satu bangunan permanen dengan alat berat. “Satu bangunan permanen sempat kami bongkar dengan alat berat yang kami turunkan,” kata Kusumo.

Namun setelah itu, kata dia, para pemilik 22 bangunan lainnya melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bojongsari Baru, meminta agar Satpol PP menghentikan pembongkaran paksa.

“Sebab mereka berjanji akan membongkar sendiri bangunan mereka sampai Senin, depan,” kata Kusumo.

Karenanya kata Kusumo, pihaknya meminta surat pernyataan dari LPM Bojongsari Baru, bahwa pemilik bangunan liar di sana akan membongkar sendiri bangunannya.

“Jika sampai Senin depan, bangunan tidak dibongkar, kami akan eksekusi dengan bongkar paksa,” kata dia.

Kusumo mengatakan semua bangunan di Jalan Mawar tersebut berdiri di atas saluran irigasi, yang seharusnya tidak boleh ada bangunan apapun di sana. “Sebab lahan di atas saluran irigasi adalah fasos fasum yang harus bebas bangunan,” katanya.

Ketua LPM Bojogsari Baru, Yusra Amir, dalam surat pernyataan yang dibuatnya menuturkan bahwa pihaknya bertanggungjawab agar pemilik bangunan tersisa melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Pembongkaran mandiri yang dimaksud akan dilaksanakan 7 Mei 2018 mendatang. Apabila pembongkaran tidak dilaksanakan saat itu, maka pihak Pemkot Depok dapat melaksanakan eksekusi tanpa ada hambatan dari pihak warga,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penjualan UMKM Pertamina Tembus Rp 4 Miliar

JAKARTA-Pertamina berdayakan mitra binaanya untuk turut memproduksi barang dan jasa

OJK Terbitkan Ketentuan Pelaksanaan Relaksasi Kredit

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) akhirnya merilis ketentuan lanjutan restrukturisasi