Bank Danamon Bagi Dividen Rp 781,205 Miliar

Tuesday 7 Apr 2015, 3 : 14 pm
by
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (”Perseroan”) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa (7/4)

JAKARTA-PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (”Perseroan”) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa (7/4).

Hasil RUPST ini antara lain menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2014, perubahan susunan Dewan Komisaris, perubahan dalam beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan untuk penyesuaian dan pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2014, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.

RUPST menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2014 sebesar 30% dari laba bersih (konsolidasi) Perseroan setelah pajak atau kurang lebih Rp 781.205.100.000 yang merupakan sebesar  Rp 81,50 per lembar saham.

Sedangkan 1% dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.

“Pada tahun 2014, Perseroan mulai menerapkan berbagai inisiatif transformasi bisnis untuk menghasilkan perubahan positif yang akan meningkatkan produktivitas serta kualitas layanan terhadap nasabah. Langkah-langkah ini diharapkan akan memperkuat kinerja Perseroan sehingga memiliki pondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Pada tahun 2015, kami tetap berfokus pada sektor mass market, terutama pada segmen usaha mikro dan pembiayaan kendaraan bermotor,” ujar Direktur Utama Perseroan, Sng Seow Wah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/4).

Selain menyetujui pembayaran dividen, RUPST menyetujui pengangkatan Emirsyah Satar sebagai Komisaris (Independen), berlaku efektif jika dan pada saat lulus uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris dengan masa jabatan sampai dengan RUPST 2017 adalah:

Dewan Komisaris

  1. Ng Kee Choe sebagai Komisaris Utama
  2. Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)
  3. Gan Chee Yen sebagai Komisaris
  4. Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (Independen)
  5. Ernest Wong Yuen Weng sebagai Komisaris
  6. Made Sukada sebagai Komisaris (Independen)
  7. Emirsyah Satar sebagai Komisaris (Independen)*

*Berlaku efektif jika dan pada saat lulus uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

RUPST hari ini juga telah menunjuk Purwantono, Suherman, & Surja, anggota dari Ernst & Young Global Limited, yang merupakan Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2015 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.

Selain itu, RUPST juga telah menyetujui perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan dan pernyataan kembali seluruh pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan Peraturan OJK, yaitu POJK No. 32/POJK.04/2014 dan POJK No. 33/POJK.04/2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Citatah Targetkan Penjualan Naik 28,87% pada 2024

JAKARTA-Penjualan konsolidasi PT Citatah Tbk (CTTH) ditargetkan sebesar Rp132,45 miliar

Gandeng BRI-MI, Cermati Invest Bagikan Keuntungan Cashback Pembelian Reksa Dana

JAKARTA – Cermati Invest (PT Artha Investa Teknologi) sebagai perusahaan penyedia layanan