Bank Tanah Dibentuk untuk Kepentingan Bangsa dan Negara

Thursday 22 Oct 2020, 12 : 42 pm
by
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil

JAKARTA-Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau UUCK memberikan dimensi baru dalam bidang pertanahan.

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut dikenalkan lembaga baru yang dinamakan bank tanah.

Pasal 125 UUCK menyebutkan bahwa Badan Bank Tanah dibentuk oleh pemerintah pusat yang berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengemukakan bahwa Bank Tanah pada hakekatnya adalah suatu lembaga perantara yang menampung serta mengelola tanah untuk kepentingan sosial serta pemerataan ekonomi.

“Bank Tanah mengatur tanah dan menata tanah secara lebih tertib untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat diwawancarai oleh Kompas TV di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Dalam UUCK, bank tanah diwajibkan mengalokasikan 30 persen tanah yang dikelola untuk kepentingan masyarakat, melalui pelaksanaan Reforma Agraria.

“Apabila tanahnya berada di daerah pedesaan maka alokasinya bisa 90 persen. UUCK ini cukup fleksibel,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih lanjut, tanah-tanah yang akan dikelola oleh Bank Tanah bersumber dari tanah telantar, tanah yang Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunannya sudah selesai.

Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa Bank Tanah bukanlah lembaga komersil.

“Kendati demikian, Bank Tanah juga harus dapat memfasilitasi industri serta berbagai kepentingan yang membawa dampak yang besar terhadap masyarakat,” katanya.

Dia melanjutkan Bank Tanah diharapkan dapat juga mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Hal ini dikarenakan, tanah, sebagai sarana pembangunan pabrik dan industri, sudah dapat disediakan oleh Bank Tanah.

“Bagi industri padat karya, membeli tanah itu mahal sekali, sehingga apabila mampu difasilitasi oleh Bank Tanah agar dapat mendirikan pabrik selama beberapa tahun. Yang terpenting adalah mampu menyerap tenaga kerja,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Sejak disahkan oleh DPR RI pada dua minggu yang lalu, UUCK selalu diterjang hoaks.

Akibatnya terjadi distorsi informasi dan membuat banyak dari masyarakat menjadi sulit memahami pentingnya undang-undang ini.

Sofyan mengutarakan bahwa UUCK adalah bentuk kesadaran pemerintah untuk mengatasi pengangguran yang semakin bertambah akibat dari efek pandemi Covid-19.

“Banyak kabar yang beredar mengenai muatan isi dari UUCK, salah satunya Bank Tanah dikatakan hanya untuk investor saja. Itu tidak benar, karena Bank Tanah itu untuk masyarakat kita, untuk kepentingan sosial serta pemerataan ekonomi,” imbuhnya.

Kehadiran Bank Tanah akan membuat negara mampu mengelola dan menata pertanahan untuk kemaslahatan dan kepentingan orang banyak.

“Saat ini untuk membeli rumah tapak ataupun rumah susun (rusun) harganya pasti mahal sehingga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sulit untuk membeli. Namun coba kita bayangkan kalau pemerintah ingin membuat rumah tapak atau rusun tetapi tanahnya telah disediakan oleh Bank Tanah, sehingga harganya murah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bahas Situasi Politik, PMKRI-PB PMII Bertemu MADN

PONTIANAK-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dan Perhimpunan Mahasiwa Katolik

Gandeng Alfaland Group, TRUE Siap Kembangkan Kawasan Residensial di Karawang

JAKARTA-PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE) menyampaikan, hari ini perseroan menandatangani