Bantah Tudingan KMPM, La Nyala: RUU Minerba Belum Dibahas

Wednesday 8 Apr 2020, 7 : 32 pm
Pimpinan DPD RI/Humas DPD RI

SURABAYA-Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membantah tuduhan Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) yang menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) adalah cacat hukum.

Tudingan ini dinilai terlalu berlebihan. Apalagi hingga hari ini pembahasan tingkat pertama belum pernah dilakukan.

“Pemerintah menunda agenda pembahasan tersebut, karena semua pihak masih fokus kepada penanganan wabah Covid-19 di Indonesia,” katanya dalam siaran persnya, di Surabaya, Rabu (8/4/2020).

Lebih jauh kata La Nyala, Menteri ESDM sudah menyampaikan penundaan pembahasan. Bahkan di suratnya tertanggal 3 April 2020, disebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Jadi darimana dianggap cacat hukum. Dibahas saja belum. Faktanya memang ditunda kan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai tidak dilibatkannya DPD RI dalam pembahasan RUU tersebut, LaNyalla menyatakan tidak benar DPD RI tidak dilibatkan. Sebab pimpinan DPR RI sudah bersurat ke DPD RI terkait hal itu.

Tugas DPD RI melalui alat kelengkapan terkait yang membidangi Minerba, selain menyusun dan membahas DIM, juga nanti akan terlibat di fase pembahasan tingkat pertama.

“Tapi sekali lagi saya sampaikan, ini kan ditunda. Dan para Senator masih di daerah masing-masing untuk bekerja bersama pemerintah daerah dalam penanggulangan wabah Covid-19,” ungkapnya lagi.

Menurut Mantan Ketua Kadin Jatim, Pak Sultan Baktiar Najamuddin sudah melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan terkait mengenai hal teknis. “Sebagai langkah menyiapkan apabila pembahasan RUU tersebut dilanjutkan,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Sultan Bachtiar Najamuddin menyatakan dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI terkait hal itu. Hal ini mengingat amanat konstitusi di UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (1) dan (2) yang memberi kewenangan kepada DPD RI untuk ikut membahas.

Serta mengacu kepada putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 serta UU MD3. “Semua yang berkaitan dengan daerah, dalam hal ini Sumber Daya Alam, DPD pasti mengambil peran,” ujar Sultan seraya akan mengecek progres yang telah dikerjakan oleh alat kelengkapan terkait di DPD. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ini Cara Mendapat Pembebasan Biaya Impor Barang-Barang Terkait Penanggulangan COVID-19

JAKARTA-Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan
obligasi Seri B dengan nilai pokok Rp5 tersebut memiliki batas waktu jatuh tempo pada 21 Desember 2021

Jatuh Tempo di Akhir 2021, Obligasi MEDC Diberi Peringkat Single A Plus

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberikan peringkat idA+ (Single A