Banyak TKI Meninggal, 13 Anggota DPR RI NTT Tak Berguna

Tuesday 13 Mar 2018, 6 : 46 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mengeritik keras keberadaan 13 orang anggota DPR RI NTT di parlemen tidak memiliki kontribusi bagi upaya pencegahan perdagangan manusia asal NTT. Padahal sebanyak 4 orang wakil rakyat NTT ini Komisi III yang membidangi masalah hukum.

“Kita punya Wakil Rakyat dari NTT ada 13 orang dan terbagi secara proposional di Komisi-Komisi strategis di DPR RI. Bahkan 4 anggota DPR RI dari 13 yang ada di DPR RI menjadi anggota Komisi III DPR RI. Tetapi mereka diam saja,” jelasnya di Jakarta, Selasa (13/3).

Tetapi anehnya kata Petrus, penegakan hukum di NTT sangat buruk dan lemah. Bahkan selama ini dibiarkan tanpa diawasi tanpa dicarikan jalan keluar.

“Publik akhirnya menilai bahwa 13 Anggota DPR RI dari dapil NTT bukanlah menjadi solusi tetapi justru menjadi masalah atau bagian dari masalah yang sering menjadi beban bagi publik NTT,” tuturnya.

Kritik Petrus ini terkait kematian TKI Ilegal asal Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT bernama Imanuel Adu Mooy. Imanuel yang bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit Malaysia meninggal dunia akibat jatuh dari Pohon Kelapa Sawit.

Namun oleh Perusahaan yang mempekerjakan dan teman-temannya sesama NTT yang bekerja di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit “Tamaco Plantation Kimbell Light Industrial Centre” dimaksud tidak dapat membantu menyelamatkan nyawanya hanya karena Almarhum Imanuel dan teman-temannya berstatus TKI Ilegal sehingga segala akses untuk mendapatkan haknya atas pelayanan terhadap hak-hak dasar sebagai manusia makluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan martabatnya yang telah dilindungi oleh UU-pun tidak dapat diperolehnya.

“Itulah nasib anak-anak manusia NTT diperantauan Malaysia yang dibiarkan pemerintah diberangkatkan secara Ilegal oleh sindikat terorganisir,” tuturnya.

Petrus menilai,  maraknya TKI NTT ke Malaysia  sebagai akibat Negara  dan Pemerintahan Provinsi NTT gagal melindungi warga negara dan warga masyarakatnya  serta segala tumpah darahnya sesuai amanat UUD 1945 dimanapun berada, dari tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia bahkan melanggar Hak Asasi Manusia.

Padahal di dalam k0nsiderans UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), negara telah mengakui bahwa “Kejahatan Perdagangan Orang” telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antar negara maupun dalam negeri.

Hal ini menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

“Dengan demikian mengapa Negara dan Pemerintah Provinsi NTT mengabaikan tanggungjawabnya terutama menegakan hukum untuk menindak kejahatan TPPO bahkan terkesan membiarkan,” kritiknya.

Menurut data yang telah dilansir disejumlah media, bahwa Almarhum Imanuel Adu Mooy merupakan TKI Ilegal asal NTT yang ke 13 yang meninggal di Malaysia sejak Januari 2018 hingga Maret 2018.

Ini berarti setiap bulan terdapat  4 orang anak manusia NTT dengan status TKI Ilegal di Malaysia meninggal (dalam tiga bulan) tanpa negara hadir dan tanpa Pemerintahan Provinsi NTT berupaya memberikan perlindungan sesuai kewajibannya bahkan hanya sekedar berempati kepada Keluarga Korbanpun Pemerintah Provinsi NTT tidak pernah ditunjukan.

“Apa yang salah dengan orang-orang NTT sehingga negara absen ketika peristiwa duka yang susul menyusul mendera anak-anak NTT. Bukankah NTT merupakan salah satu bagian terpenting bahkan tidak terpisahkan dengan Provinsi lain di Negeri ini sehingga berhak mendapat perlakuan yang adil dan layak,” ujar Petrus dengan nada tanya.

Kondisi ini kata Petrus menunjukan betapa  negara tidak memiliki aparatur negara yang secara sungguh-sungguh mau memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negaranya dan seluruh tumpah darahnya dengan mencegah dan menaggulangi TPPO. “Pemerintah Provinsi NTT tidak memiliki semangat dan keinginan untuk mencegah dan memberantas TPPO yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, tidak punya komitmen nasional dan internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku dan jaringannya bahkan tidak ada upaya untuk membangun kerjasama dengan Pemerintah Malaysia dalam bidang Pemberantasan Perdagangan Orang, merupakan potret buruh kondisi peelindungan HAM dan Martabat Manusia NTT,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, implementasi UU No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, menunjukan bahwa Negara dan Pemerintah Daerah sama sekali lemah bahkan mengabaikan tanggungjawab konstitusionalitasnya yaitu melindungi seganp warga negara dan seluruh tumpah darahnya dan organ-organ negara yang dibentuk oleh negara agar secara khusus menangani masalah.

Selain itu, ketenagakerjaan di luar negeri tidak memberi manfaat apapun bagi TKI asal NTT.

“Gubernur NTT tidak pernah melakukan terobosan termasuk sekedar membangun kerja sama antara Pemprov NTT dengan Malaysia khususnya mendata dan memberdayakan TKI Ilegal asal NTT di Malaysia agar segera kembali, padahal UU telah memberi wewenang kepada Pemerintan Daerah untuk melakukan Kerjasama internasional dengan Provinsi lain di luar negeri untuk berbagai bidang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Novanto : Kader Golkar Tangerang Wajib Menangkan WH-Andika

JAKARTA-Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto mengajak seluruh kader

Mendag: Transaksi Aset Kripto Capai Rp370 Triliun

JAKARTA-Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengimbau masyarakat untuk mempelajari cara