Bappebti: GCG Asia Tidak Miliki Izin Usaha

Friday 17 May 2019, 12 : 57 am
by

Adapun beberapa modus yang sering digunakan antara lain yaitu:

1. Melakukan aktivitas selayaknya pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti. Pialang Berjangka ilegal tersebut menawarkan kontrak berjangka dan atau kontrak derivatif (biasanya forex, index, komoditi, dan produk mata uang kripto) kepada masyarakat, biasanya dengan margin yang rendah.

2. Memberikan janji pendapatan tetap yang tinggi dengan nilai prosentase dan jangka waktu tertentu. Mereka menawarkan daftar paket investasi yang dibagi berdasarkan kemampuan keuangan calon nasabah. Paket investasi tersebut biasanya dibagi menjadi paket silver, gold, dan platinum.

3. Seolah-olah menjalankan/melakukan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya, namun kenyataannya hanya digunakan sebagai modus untuk mengelabui masyarakat agar menanamkan modal kepada perusahaan tersebut. Dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi (biasanya menggunakan skema piramida/skema ponzi).

4. Mencatut legalitas dari Bappebti dan Lembaga Pemerintah lainnya, biasanya dengan menampilkan logo untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.

5. Menyelenggarakan promosi, pelatihan, dan seminar di bidang perdagangan berjangka yang bertujuan merekrut calon nasabah dan menghimpun dana masyarakat dengan penarikan margin tanpa memiliki izin dari Bappebti.

Untuk itu, masyarakat diingatkan untuk selalu berhati-hati dan memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi kepada pihak pemerintah terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. Untuk mengetahui daftar perusahaan di Industri Perdagangan Berjangka yang telah mendapatkan izin usaha dari Bappebti dapat dilihat di situs web www.bappebti.go.id.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist turut menegaskan, sanksi pelanggaran terhadap berbagai ketentuan yang mengatur perdagangan berjangka komoditi juga telah diatur sesuai pasal 71 ayat 1 dan Pasal 73D ayat 1 UU No. 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011

“Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka setiap pihak yang melanggar dikenakan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar,” tegas M. Syist.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

surat pengosongan rumah dinas yang saat ini ditempati oleh Purnawirawan dan Warakawuri Polri telah dirilis Komandan Satuan Brimob Polda Metrp Jaya, Kombes Pol Gatot Mangkurat Putra

Kompleks Pensiunan Brimob di Ciputat Akan Digusur 20 Oktober Mendatang

JAKARTA-Para Purnawirawan dan Warakawuri POLRI yang berada di Komplek Kesatrian

Kompetisi di Industri Telko Nyaris Brutal, EXCL Apresiasi Konsolidasi Tri dan ISAT

JAKARTA-President Director & CEO PT XL Axiata Tbk (EXCL), Dian