Baru 233 Kabupaten/Kota Yang Menerbitkan Perda BG

Friday 17 Oct 2014, 2 : 39 pm
by

MEDAN-Dalam 12 tahun sejak Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), baru 233 kabupaten/kota yang menerbitkan Peraturan Daerah Bangunan Gedung (Perda BG). Namun dari jumlah itu belum semua mengimplementasikan amanat dari UUBG, misalnya sosialiasi, menetapkan kelembagaan, menyelenggarakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melaksanakan pendataan BG, dan tujuh amanah lainnya. “Pemerintah mentargetkan pada 2019 semua kabupaten/kota telah menerbitkan Perda BG. Sampai September 2014 masih 46% atau 233 kabupaten/kota yang sudah terbitkan Perda BG, itupun masih banyak yang belum mengimplementasikan amanat UUBG,” ujar Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan, Adjar Prajudi, disela-secara acara Workshop Monitoring dan Evaluasi Perda BG. Workshop serupa di dua lokasi lainnya, yaitu Jakarta (Jawa, Kalimantan, Bali), dan Makassar (Sulawesi, Maluku, Papua, NTT, NTB) di Medan, Kamis (16/10)

Adjar menjelaskan, dari hasil evaluasi dan monitoring, selain empat hal di atas masih ada beberapa amanah UUBG yang belum dilaksanakan antara lain, melaksanakan pemeriksaan berkala, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi BG yang akan dimanfaatkan, serta menyiapkan dan menetapkan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di daerah.

Selain itu, UUBG juga mengamanatkan daerah untuk menetapkan dan melakukan pelestarian BG, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan BG di daerah, melakukan penegakan hukum dalam penyelenggaraan BG, dan  meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraannya.

Adjar menyatakan Pemerintah sebagai pembina dalam penyelenggaraan BG perlu menindaklanjuti melalui kegiatan monitoring dan evaluasi impelementasi Peraturan Daerah Bangunan Gedung untuk mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengimplementasikan amanat tersebut dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten/kota. “Ditjen Cipta Karya memberikan perhatian penuh terhadap penyusunan dan penerbitan Perda BG sebagai payung dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. Pemerintah akan memfasilitasi dan mengawal kesesuaian substansi melalui penyusunan model perda bangunan gedung, hingga monitoring dan evaluasi implementasi perda bangunan gedung yang telah diterbitkan,” tegas Adjar.

Pemerintah menurut Adjar telah menyusun Model Perda Bangunan Gedung yang merupakan acuan dan contoh, tidak bersifat mengikat dan tidak mengharuskan setiap norma pengaturan untuk sama persis. Namun model ini untuk memudahkan dan mempercepat proses penyusunan di daerah yang pada proses penyusunannya perlu penajaman berbagai muatan lokal yang ada dan berlaku di setiap daerah agar dapat lebih implementatif

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

anggaran pembangunan konstruksi Papua Youth Creative Hub senilai Rp98 miliar.

Ini Penampakan Papua Youth Creative Hub, Bangunan Senilai Rp98 Miliar

PAPUA-Presiden Joko Widodo membangun Papua Youth Creative Hub. Bangunan yang

Direksi BRIS Janji Segera Penuhi Aturan Free Float 7,5%

JAKARTA-Jajaran direksi PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS) berjanji akan segera