Baru Kenal Lewat Facebook, Gadis 16 Tahun Diperkosa

Saturday 13 Aug 2016, 12 : 49 am
by
Tersangka pencabulan anak dibawah umur, seorang pemuda asal Bima, NTB berinisial AN ditangkap polisi (Raja Tama)

TANGERANG-Perkenalan melalui media sosial seperti Facebook kembali memakan korban. Kali ini, menimpa seorang gadis dibawah berinsial J (16 tahun) asal Kampung Lemo, RT 04/06, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Gadis belia ini menjadi korban perkosaan oleh pemuda berinisial AN (28 tahun) yang baru dikenalnya lewat situs jejaring pertemanan. Meski sempat menghilang selama 21 hari, remaja belia ini akhirnya ditemukan. Dari pengakuannya, lelaki yang dikenal dari facebook menyetubuhinya berkali-kali.

Kapolsek Teluknaga Kompol Supriyanto, menerangkan, awal perkenalan AN dengan korban. Saat itu, AN meminjam handphone milik adiknya yang bernama Soleh.

Dari situ kemudian, tersangka yang merupakan warga Kampung Sukasari, RT 03/04, Desa Pangkalan,Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, memulai perkenal dengan korbannya melalui jejaring sosial. “Lalu pelaku menghubungi korban lewat SMS sampai akhirnya pelaku mengajak bertemu, pada Kamis  (21/7) sekitar pukul 09.30 WIB,” terang Supriyanto.

Setelah bertemu dengan korban, pelaku mengajak korban ke rumahnya dan sempat mencumbui J. “Berdasarkan pengakuannya, setelah dari rumahnya, pelaku mengajak korban ke rumah bibinya di Pasar Kemis. Ditempat itu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ujarnya.

Tidak hanya berhenti disitu saja. Pelaku juga, sempat berbuat yang sama kepada korbannya saat berada di rumah teman pelaku bermama Anton. “Di rumah itu, di Cikokol. Dia melakukan sebanyak empat kali terhadap J. Sehingga total pelaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali,” beber Supriyanto.
Setelah lama menghilang, orang tua korban melaporkan kasus anaknya ini ke aparat kepolisian.

Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Setelah 21 hari hilang, akhirnya korban berhasil ditemukan di Terminal Kali deres pada saat pelaku dan korban akan berangkat ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). “Keduanya langsung dibawa ke Polsek Teluknaga,” jelasnya.

Atas tindakan pelaku yang membawa pergi anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dan juga menyetubuhinya, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU no 35/2014 perubahan atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Raja Tama)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

2022, Tahun Akselerasi Ekonomi Bagi Indonesia

JAKARTA-PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (“MAMI”) menyampaikan bahwa tahun 2022

Presiden: Perkembangan Sektor Keuangan Syariah Menjanjikan

JAKARTA-Walaupun terjadi perlambatan ekonomi di dunia yang berdampak pada ekonomi