Baru Terdaftar 40%, Kemendikbud Perpanjang Pendaftaran KIP

Friday 9 Sep 2016, 4 : 21 pm
by
ilustrasi

JAKARTA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang masa pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dari evaluasi, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen.

Selain itu, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya. “Jika semula dibatasi hingga 31 Agustus 2016 kini diperpanjang hingga 30 September mendatang,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (9/9).

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 19/D/SE/2016 tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017, tertanggal 1 September 2016.

Dijelaskan, perpanjangan pendaftaran dan pendataan dilakukan setalah dilaksanakannya evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini. “Data Dapodik baru mencapai 40 persen,” terangnya.

Dalam Surat Edaran yang  ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota; kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA dan SMK; dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia itu, ada tiga hal yang penting yang disampaikan:

Pertama, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Kedua, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP tahun 2016 dapat segera disalurkan. “Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016. Namun, untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi Surat Edaran itu.

Ketiga, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK; dan BNI untuk SMA), agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PI)P tahun 2016 oleh Kemendikbud dapat segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu.

Sementara KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP.

Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Inspektorat Tangsel Tetap Proses Pelanggaran Etika Lurah Benda-Baru

TANGERANG-Inspektorat Kota Tangerang Selatan, telah memeriksa perkara pelanggaran etika dan

Online Single Submission Beri Kemudahan Investasi

JAKARTA – Pemerintah menciptakan Online Single Submission (OSS) sebagai usaha untuk