Batalkan Omnibus Law Secara Keseluruhan

Saturday 2 May 2020, 11 : 09 am
by
ilustrasi

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) bersama Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) menggugat Negara (Pemerintah dan DPR) yang telah melakukan pembiaran terhadap tindakan sewenang-wenang terhadap hak buruh.

Hal ini ditunjukan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Negara sama sekali sangat bias kepentingan, seperti Omnibus Law Cilaka serta stimulus ekonomi dan program bantuan sosial penanganan pandemi, yang membuka ruang aksi ambil untung oleh para elit politik dan kroninya.

Hari ini, secara serentak anggota KPR di seluruh Indonesia turun ke jalan pada hari buruh internasional untuk melakukan penolakan terhadap Omnibus Law dan kebijakan penanganan dampak covid-19 yang tidak adil terhadap buruh. Omnibus law ini menjadi sebuah kunci dari titik kegagalan deregulasi yang sudah sejak awal pemerintahan jokowi lakukan dan terbukti sudah tidak berhasil memompa kesejahteraan rakyat.

“Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk membatalkan Omnibus Law secara keseluruhan. Penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan yang dilakukan bukanlah tuntutan kami. Bahkan, pemaksaan pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan Omnibus Law di tengah pandemic menunjukan bahwa Omnibus Law adalah produk titipan pemilik modal, dan bukan untuk mensejahterakan rakyat. Terlebih saluran-saluran suara rakyat untuk memastikan pembahasan ini tidak berlanjut sudah di tutup oleh pemerintah,” tegas Ketua KPR, Herman Abdulrohman.

Ketidak-berpihakan negara terhadap nasib buruh dan rakyat adalah ketika penanganan covid-19 hanya difokuskan pada upaya mengatasi isu pertumbuhan ekonomi nasional, ketimbang mencegah hilangnya nyawa manusia akibat pandemic.

“Keseriusan pemerintah menangani Covid-19 sangat dipertanyakan. Dalam situasi yang sulit ini, pemerintah sama sekali tidak memiliki itikad baik dalam menghadapi krisis ini, tumpang tindih kebijakan untuk menanggulangi keadaan ini membuat buruh semakin terombang-ambing dalam ketidakpastian. Untuk itu ditengah situasi covid-19 ini, KPR secara organisasi harus mengambil resiko dalam melakukan aksi protes di depan kantor pemerintahan meskipun berhadapan dengan resiko penularan covid-19. Tetapi ini harus di tempuh karena pemerintah sudah menutup mata dan telinga mereka atas keadaan rakyat yang semakin tercekik,” Jelas Herman lagi.

Ketimpangan Keadilan Sosial

Ketimpangan keadilan telah secara nyata dilakukan oleh Negara. Pemutusan hubungan kerja puluhan ribu buruh Indonesia tidak mampu dijawab dengan ketegasan hukum oleh Negara. Pengusaha tetap melakukan PHK bahkan merumahkan buruh tanpa membayarkan haknya, padahal berbagai stimulus ekonomi telah dinikmatinya.

“Justru hari ini seharusnya Negara dapat bersikap tegas terhadap perusahaan yang hanya ingin melakukan aksi ambil untung dari berbagai stimulus ekonomi yang digelontorkan Pemerintah, tanpa sedikit pun mengurangi beban Pemerintah menghadapi potensi krisis sosial dan ekonomi yang lebih besar di masyarakat. Terapkan sanksi hukum bagi pengusaha yang tidak menjalankan perintah Negara,” tegas Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ada Nomenklatur Aneh Anggaran Pendidikan

JAKARTA-Pesatnya perkembangan dunia teknologi informasi membuat tugas guru menjadi sangat

BI Dukung Pengembangan Kewirausahaan Muda Berbasis Syariah

SURABAYA-Bank Indonesia (BI) mendukung pengembangan kewirausahaan muda berbasis syariah melalui