TANGERANG-Badan Tenaga Nuklir (Batan), menegaskan penuntasan kasus penemuan zat radioaktif ilegal di rumah Blok A 22, Batan Indah, kecamatan Setu, Tangerang Selatan kepada pihak berwajib.
“Terkait temuan zat radioaktif di rumah warga, maka dalam hal ini Batan menyatakan, yang pertama menjunjung penuh upaya Polisi untuk mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan radioaktif ilegal,” kata Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan, di gedung 71 Puspiptek, Tangerang Selatan, Jumat 28 Februari 2020
Ditegaskannya, SM adalah pegawai aktif Batan, yang menduduki jabatan sebagai staf Pranata Nuklir Muda di Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radioaktif di kantor Batan, Pasar Jumat.
“Benar dia pegawai Batan, yang akan melaksanakan masa purna bhakti pada Mei mendatang, dia adalah Pranata Nuklir Muda, yang merupakan staf biasa tidak memiliki jabatan struktural,” katanya
Anhar menegaskan, kepemilikan radioaktif tanpa izin adalah ilegal. Termasuk, oleh pegawai Batan, yang didapati sejumlah barang bukti di kediamannya di Batan Indah.
“Siapapun yang memiliki, menggunakan menyimpan secara tidak sah, tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Pihak Batan menunggu keputusan dari kepolisian. Namun perlu ditegaskan, Batan secara intitusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi. Diluar kedinasan. Apa yang dilakukan pegawai adalah tanggung jawab pribadi,” tandas dia