Bau Sangit Revisi UU Minerba

Wednesday 6 Apr 2016, 12 : 14 pm
by
ilustrasi aktual.com

JAKARTA-Rencana DPR bersama pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Mineral dan Batubara (UU Minerba) menuai kritik pedas dari para aktivis lingkungan. Pasalnya, semangat revisi ini bukan untuk kepentingan nasional, tetapi lebih mengakomodir kepentingan perusahaan-perusahaan multi nasional di tanah air.  Belakangan tercium ‘bau sangit’ dibalik agenda tersembunyi.

UU Minerba Minerba masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016 sebagai UU perubahan. Pemerintah dan DPR satu suara mengejar target pembahasan ini dirampungkan pada Juni 2016. Terlepas dari UU Minerba telah berulangkali – sebanyak 9 kali – di Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan hadirnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, unsur mendesak guna mempercepat pembahasan tidaklah tepat. Hal ini terlihat dari Naskah Akademik dan draft RUU Minerba versi pemerintah per Januari 2016. Ada kesan kuat, rencana perubahan UU Minerba bukan hanya didasarkan hasil JR dan UU 23/2014.

Publik curiga ada ‘udang di balik batu’ atas pergeseran paradigm pemerintah. Kecurigaan semakin kuat lantaran warna revisi ini  Pro Corporasi Multinasional (asing).

Sekedar catatan, sejak dulu Indonesia terkenal dengan kekayaan alamnya. Pesona ala mini mengundang banyak pihak datang ke Indonesia untuk mencari keuntungan. Salah satu hal yang menarik perhatian adalah kekayaan alam Indonesia di bidang pertambangan, sehingga banyak perusahaan asing maupun dalam negeri yang telah menanamkan investasinya di bidang ini. Bahkan terkesan, Indonesia memberi karpet merah bagi investor pertambangan. Terbukti, sekalipun ditolak, pemerintah tak bergeming dengan revisi UU ini.

Proses revisi UU Minerba yang bergerak senyap tanpa adanya itikad baik pemerintah dan DPR mengangkat wacana ini ke publik. Revisi tersebut hanya untuk memanjakan investor asing.  “Revisi UU Minerba adalah cara untuk menutupi kelemahan pemerintah dalam menekan perusahaan tambang agar melakukan hilirisasi,” kata Peneliti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Agung Budiono.

Meski hilirisasi minerba sudah diwajibkan sejak 2009, namun sampai saat ini progresnya baru 50 persen. Kondisi ini ditambah lagi dengan inkonsistensi konsep ketahanan energi, dimana harusnya rencana umum energi nasional selesai tahun lalu.  “Harusnya revisi UU Minerba mampu mengubah eksploitasi tambang menjadi solusi ketahanan energi, namun revisi itu sama sekali tidak membahas soal ketahanan energi,” terangnya.

Celakanya, revisi UU Minerba juga tidak mengatur sanksi yang tegas soal jaminan pasca tambang. Misalnya terkait tanggung jawab perusahaan soal korban yang tewas di lubang bekas tambang. “Proses revisi yang sangat prematur menunjukkan adanya indikasi cuci tangan pemerintah dan kentalnya kepentingan asing, serta ketidakberpihakan pada kepentingan nasional,” tandasnya.

Aktivis pertambangan Chalid Muhammad  melihat 5 parameter buruk yang membuat public harus menentang keras revisi ini.

Pertama, Revisi ini sesungguhnya lebih kental nuansa keberpihakan pada pengusaha tambang skala besar (multi/ trans national coorporation) dari pada kepentingan nasional termasuk kepentingan antar generasi. “Semangat jual murah, jual cepat dan jual habis mineral dan batubara makin kental dalam usulan revisi pemerintah,”ujarnya.

Kedua, Draft revisi ingin menghidupkan kembali rezim kontrak karya yang sudah “dimatikan” oleh UU Minerba. Kisruh perpanjangan kontrak Freeport (yang sesungguhnya salah kaprah karena rezim kontrak sudah tak dikenal pasca berakhirnya kontrak karya) bisa jadi agenda tersembunyi revisi UU Minerba usulan ESDM.

Ketiga, Pembangkangan perusahaan dan pemerintah atas perintah UU Minerba terkait kewajiban perusahaan tambang membangun pabrik pemurnian/peleburan (smelter) lima tahun sejak UU 4/2009 disahkan akan dilegalkan dalam revisi UU Minerba. Jadi Freeport dkk bisa batal investasi smelter, padahal spirit UU Minerba kala dirumuskan terkait kewajiban bangun smelter dalam negeri adalah guna memberi nilai tambah terhadap usaha pertambangan dalam negeri.

Keempat, Pertambangan bawah laut (deep sea mining) yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kerusakan ekositem laut serta percepatan keruk habis simpanan mineral generasi mendatang mau dilegalkan dalam revisi UU Minerba. Kajian terhadap hal ini tidak detail dan potensial melabrak banyak aturan lain.

Kelima, Revisi UU Minerba semakin menguatkan peluang kriminalisasi masyarakat yang menolak kehadiran tambang karena mengancam keselamatan dan keberlanjutan hidup mereka.

Research & Monitoring Manager Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti menambahkan, revisi UU Minerba gagal mempertahankan fungsi negara di hadapan korporasi. Dia mencatat, tidak ada mekanisme sanksi ketika perusahaan menolak lakukan ketentuan yang ada dalam undang undang tersebut.

“Tidak ada ketentuan yang mengarahkan perusahaan tambang untuk patuh pada negara, sementara negara diwajibkan untuk lakukan perlindungan investasi asing secara maksimum,” katanya.

Menurutnya, komitmen pemerintah untuk mempertahankan kepentingan nasional tengah diuji. Apalagi negara sangat berpotensi untuk digugat ketika dinilai tidak mampu melindungi investasi. “Harus ada upaya pemerintah yang konsisten dalam melindungi kekayaan sumber daya alam dari eksploitasi asing,” sebutnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gara-Gara Rente Bayar Listrik Jadi Mahal

JAKARTA-Kasus mahalnya pembayaran listrik di Indonesia ditengarai karena banyaknya pemburu

Kemendag Tingkatkan Pengembangan Ekspor Nonmigas 2014

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) optimistis kinerja ekspor Indonesia pada 2014 akan