Bawaslu Kota Bekasi Hentikan Kasus Intan Fauzi

Wednesday 27 Mar 2019, 5 : 21 pm
by

BEKASI-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye Caleg DPR-RI Dapil Jabar VI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M lantaran tidak terdapat unsur tindak pidana pemilu. Alasannya, barang bukti yang disajikan tidak mengandung unsur kampanye.

Hal itu diputuskan usai Bawaslu Kota Bekasi menggelar rapat pembahasan kedua di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan Senin (25/3).

Dalam surat pemberitahuan yang telah diumumkan di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Senin (25/3/2019), menyatakan perkara Nomor Temuan 10/TM/PL/Kot/13.03/III/2019 bukan tindak pidana Pemilu, sehingga tidak dapat diteruskan atau tidak dapat ditindaklanjuti sebab tidak terdapat unsur tindak pidana pemilu.

Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto SE tertanggal 25 Maret 2019, menyatakan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa dugaan pelanggaran kampanye oleh Hj Intan Fauzi, SH, LL.M Caleg nomor urut 2 PA), Dapil Jabar VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) bukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

“Kami juga melakukan pemeriksaan lapangan dan meminta keterangan dari saksi ahli, sehingga pada tahap kesimpulan dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dapat disimpulkan hasil yang objektif, karena kami senantiasa bekerja professional dalam menangani setiap laporan,” papar Ketua Bawaslu Tomy.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Stock Split Buat Saham Lebih Likuid, BNI Targetkan Investor Muda

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Negara

Pedagang Beri Kalungan Bunga, Pengadilan Janji Awasi Sidang Perkara Henry J Gunawan

SURABAYA-Puluhan pedagang Pasar Turi Surabaya yang menjadi korban penipuan Henry