TANGERANG-Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan, mendapat penyesuaian pada masa Pandemi Covid-19.
Diantaranya, terkait anggaran pengawasan Pilkada Tangsel tahun 2020 ini.
“Paska terbitnya Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pemkot Tangsel, mengundang Bawaslu untuk melihat rasionalisasi anggaran yang awalnya kami mendapat Rp12,9 miliar saat ini berkurang menjadi Rp11 miliar lebih,” ucap Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, dikonfirmasi Selasa 9 Juni 2020.
Menurut Acep, pemangkasan alokasi anggaran Bawaslu pada pelaksanaan Pilkada 2020 ini, akibat adanya rasionalisasi anggaran imbas pandemi Covid-19.
Sehingga terjadi sejumlah penyesuaian yang dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada.
Dengan adanya rasionalisasi tersebut, maka penandatangan nota perjanjian hibah daerah (NPHD), dilakukan kembali.
Meski sebelumnya NPHD Bawaslu Tangsel, telah ditandatangani dengan menetapkan anggaran sebesar Rp12,9 miliar.
Dia menyebutkan, rasionalisasi anggaran Bawaslu Tangsel, dipangkas dengan mempertimbangkan perubahan pola kerja pengawasan Covid-19 dari tatap muka menjadi online.
“Adanya pemangkasan ini merupakan rasionalisasi yang kami ajukan. Karena memang tidak ada kegiatannya, seperti kegiatan sosialisasi tatap langsung dan pengawasan kampanye akbar tidak ada,” kata dia.
Dia mengaku, sampai saat ini Bawaslu Tangsel, telah menerima anggaran dana hibah mencapai Rp9 miliar. Kemudian sisanya, menunggu keputusan dari Pemkot Tangsel.
“Dengan adanya Covid-19 ini, maka pengawasan dilakukan daring, jadi tidak ada uang transport dan uang makan,” terang dia
Dalam proses pengawasan dengan sistem online ini, Bawaslu Tangsel, melalui Divisi Pengawasan akan melakukan evaluasi. Untuk mengetahui proses kerja online dimasa pandemi ini.
“Apa yang kurang dan terobosan apa yang akan dilakukan dalam melakukan pengawasan Pilkada 2020 dalam sitem online. Tentunya akan terus kita monitoring dan evaluasi,” jelas dia.
Selanjutnya, dengan perubahan sistem kerja tersebut, Bawaslu Tangsel,juga akan melakukan pengawasan melalui media sosial.
“Dalam situasi seperti ini, nantinya sosialisasi para calon kemungkinan dilakukan melalui daring Nah, peraturannya akan lebih ketat karena ada dua undang-undang, yakni Pemilu dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” terang dia.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Tangsel, dapat hibah Rp12,9 Miliar