Bayar Klaim Masyarakat, Elviana: Rampas Semua Aset Jiwasraya

Friday 20 Dec 2019, 11 : 47 am
Ketua Komite IV DPD RI Elviana

JAKARTA-Kasus kerugian PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mencapai Rp12,3 Triliun jangan dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas guna mengembalikan kepercayaan masyarakat, terutama investor.

“Saya sudah membahas kasus Jiwasraya ini sejak periode 2014-2019. Karena dulu sempat berada di Komisi XI DPR. Menurut saya, pemerintah harus segera mengulung lembaga ini,” kata Ketua Komite IV DPD RI Elviana melalui pesan WhatsApp di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Bahkan, mantan anggota Komisi XI DPR ini mendorong pemerintah untuk menyita seluruh aset BUMN asuransi ini. Sehingga aset yang masih ada bisa terselamatkan.

“Rampas semua asetnya, kemudian jual gunakan untuk membahar klaim masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh Elviana mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang bekerja cepat menangani kasus Jiwasraya tersebut.

“Jajaran direksinya segera cekal tidak boleh berpergian ke LN,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR RI meminta agar seluruh Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 untuk dicekal ke luar negeri. Hal ini guna kepentingan penyidikan terkait kerugian hingga Rp 13 triliun yang diakibatkan oleh perusahaan tersebut.

Terkait hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan masih fokus pada penyidikan. Dia tak mau terburu-buru mengeluarkan surat perintah pencekalan tanpa dasar yang kuat.

“Nanti-nanti ya kan ini baru awal, ini baru penyelidikan berapa hari kan ini. Iya pasti,” kata Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Burhanuddin mengatakan, penyidik memiliki waktu 3 bulan guna melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Untuk selanjutnya ditentukan lagi langkah berikutnya.

Senada dengan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan, usulan dari DPR RI akan ditampung oleh penyidik. Usulan tersebut pun akan ditindaklanjuti.

Apabila dianggap diperlukan pencekalan, maka penyidik akan mengeluarkan surat kepada pihak Ditjen Imigrasi.

“Info kami tampung tentu, nanti secara teknis akan kami tindak lanjuti dan kami bisa menggukur apa yang kami lakukan. Kita lihat orang yang dicekal di kami ini statusnya apa dulu, kita pastikan,” tegas Adi. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ribuan PNS Terpidana Korupsi Berstatus Hukum Tetap Belum Diberhentikan

JAKARTA-Berdasarkan Data Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdapeg) Badan
Said Abdullah

Said Abdullah: Pangan Bukan Komoditas Politik

JAKARTA-Masih tingginya harga beberapa bahan kebutuhan pokok rakyat harus menjadi