BBK Bukan “Produk Penting”, Bisa Ikut Harga Pasar

Monday 2 Jul 2018, 12 : 49 am

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir mengatakan, rencana Pertamina yang akan menaikan harga bahan bakar khusus (BBK) yakni Pertamax Turbo, Pertamax, Pertadex dan Dexlite mulai 1 Juli 2018 semata-mata untuk menyesuaikan harga pasar dunia akibat naiknya harga minyak dunia.

Namun banyak kalangan yang berpandangan , bahwa ongkos atau harga BBM nasional yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak tidak boleh dilepas ke pasar bebas karena jelas telah melanggar Pasal 33 UUD 1945. Benarkah?

Berdasarkan UUD 45, pasal 33, ayat (2) berbunyi :
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
“Dari ayat ini berarti tidak semua cabang-cabang produksi yang dikuasai dan yang dikelola Badan Usaha Milik Negara, melulu tentang produk yang penting, tapi badan usaha milik negara dapat memproduksi produk yang menguntungkan secara komersial,” terang Ketua Fraksi Partai Hanura.

Selain pada ayat 3 berbunyi : bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Menyiratkan bahwa penguasaan perekonomian terkait hasil kekayaan alam harus berpatokan kepada kepentingan bersama dan untuk kemakmuran rakyat yang berasaskan kepada keadilan yang dikontrol oleh Negara,” tambahnya.

Mahkamah Konstitusi menjelaskan makna “dikuasai oleh negara” adalah rakyat secara kolektif memberi mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atau dengan kalimat lain adalah “dikuasai oleh negara” berarti negara sebagai regulator, fasilitator, dan operator.
“Kita semua sama mengetahui bahwa produksi minyak bumi Indonesia tidak mencukupi untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, bahkan setengah dari BBM untuk memenuhi hajat hidup orang banyak harus diimpor dari bumi bangsa lain,” papar Legislator dari Dapil Banten 3.

Oleh karena itu sebagai regulator, lanjut Inas, maka negara harus tetap mengatur harga BBM melalui regulasi. Namun disisi lain BUMN berhak menjalankan usaha-nya untuk mengejar keuntungan melalui BBK maupun produk hasil kilang selain BBM. “Jadi mengikuti harga pasar tidak bertentangan dengan konstitusi selama produk tersebut bukan merupakan cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Naik Takut, Turun Takut, Lalu Kapan Investasinya?

Oleh: Freddy Tedja Pekan ini, indeks harga saham gabungan (IHSG)

GPN Mampu Hemat Rp230 miliar

JAKARTA-Konsep integrasi sistem pembayaran dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dapat