Bebaskan NN, Penjarakan Andre Rosiade

Sunday 9 Feb 2020, 4 : 18 pm
by
Donny Magek Piliang

Oleh: Donny Magek Piliang

Kepolisian Daerah Sumatra Barat, hari ini minggu 8/2/20, atas jaminan keluarganya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap NN, wanita 27 tahun asal Sukabumi yang diduga PSK online.
NN ditahan setelah digrebek oleh anggota DPR-RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade bersama aparat kepolisian di kamar 606 hotel Kryad kota Padang.

Kuasa Hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN), menjelaskan, dikabulkannya penangguhan penahanan ini lantaran NN memiliki anak yang masih balita dalam tanggungannya, namun proses hukum tetap berjalan”.

NN sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik atas praktek prostitusi online melalui aplikasi MiChat dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

.
Penggerebekan yang dilakukan pada minggu 26/02/20 lalu, sengaja di pertontonkan kepada publik oleh Andre Rosiade bahwa di Padang memang ada praktek prostitusi online, dengan cara menjebak NN lalu diliput oleh berbagai media yang telah disiapkan.

Namun, yang membuat menarik dan jadi polemik adalah, keterlibatan langsung Andre Rosiade seorang Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dalam proses penggerebekan tersebut, termasuk pernyataan dari tersangka NN ” Kalau mau ditangkap kenapa dipakai dulu”.

PSK NN yang ditangkap dipermalukan, dilain pihak pria yang menggunakan jasanya bisa langsung menghilang pada saat, Andre Rosiade bersama pihak kepolisian datang dan wartawan yang disiapkan untuk meliput kejadian tersebut.

Kalau Andre serius ingin membasmi penyakit Masyarakat ini secara tuntas, maka segala pihak yang terlibat harus diproses dan diadili. Jangan hanya sampai pada PSKnya saja atau Andre dengan kekuasaannya sengaja melindungi pemakai jasa NN tersebut.

Harus Di Pidanakan

Dalam pasal 33 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mensyaratkan penggeledahan harus dihadiri oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan karena penggeledahan ini dilakukan bukan dilingkungan penduduk, seharusnya penggeledahan di Hotel Kryad kamar 606 harus didampingi oleh pihak hotel.

Ironisnya pihak Hotel tidak mengetahui dan tidak dimintai izin dalam penggeledahan, tentunya merugikan nama baik hotel juga pelanggaran privacy yang semestinya menjadi tanggungjawab pihak hotel. Dalam praktek hukum Indonesia sendiri tidak mengenal istilah penggerebekan.

Melainkan penyidik dalam hal ini Kepolisian memiliki upaya paksa sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu: Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan.

Terlepas dari proses penangkapan serta ditetapkannya NN sebagai tersangka tunggal dan dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE serta pasal 296 jo Pas 506 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Disambut Hangat Abuya Muhtadi di Kediaman, Ini Pesannya Kepada Atikoh Ganjar

PANDEGLANG-Siti Atikoh Supriyanti, istri calon presiden nomor urut 3 Ganjar

Puncak Arus Mudik Diperkirakan Terjadi Saat H-3

TANGERANG-Tercatat 1.056 penumpang mudik memadati terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat