Bebaskan NN, Penjarakan Andre Rosiade

Sunday 9 Feb 2020, 4 : 18 pm
by
Donny Magek Piliang

Seharusnya demi penegakan hukum, pihak penyidik atas pengakuan Andre Rosiade , yang telah sengaja menjebak PSK NN untuk membuktikan adanya praktek prostitusi online dikota Padang, semestinya juga menetapkannya sebagai tersangka atas dasar ikut membantu, menyuruh orang / memakai pengaruh kekuasaannya serta memberikan kesempatan orang melakukan perbuatan pidana sesuai pasal 55 junto pasal 56 KUHP.

Dilihat dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (membantu melakukan):

Pasal 55 KUHP:
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai atau pengaruh kekuasaan, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

Pasal 56 KUHP:
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1.Barangsiapa dengan sengaja membantu untuk melakukan kejahatan itu.

Yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger dalam Pasal 55 KUHP,) “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana

Selanjutnya Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang telah memberikan kesempatan melakukan perbuatan pidana.Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking)

Selain dua pasal diatas, masih ada pasal 296 junto pasal 310 KUHP, junto pasal 27 ayat (3) UU ITE menunggunya, dimana dia memudahkan seseorang melakukan perbuatan cabul serta dengan sengaja mencemarkan nama baik seseorang.

Pasal 296 KUHP berbunyi: Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah

Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Apapun alasan Andre Rosiade dalam membenarkan jebakan terhadap PSK tidak bisa diterima dengan akal sehat, janganlah mengorbankan orang untuk kepentingan pribadi, dengan kata lain ” Teriak Moral dengan cara Tak Bermoral” .

Dan Terminologi prostitusi online belum dikenal dalam hukum pidana. Prostitusi online baru muncul belakangan ini, terutama ramai diperbincangkan setelah muncul kasus yang menjerat beberapa,setelah beberapa artis ditangkap polisi. Jadi demi penegakan hukum polisi harus membebaskan NN dari semua jeratan hukum, polisi harus segera menangkap dan jebloskan Andre Rosiade kedalam penjara

Penulis adalah Pemerhati Sosial di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

SBFIC Gandeng Asbanda Kembangkan Kredit Usaha Mikro

JAKARTA-OJK mendukung kerjasama antara Sparkassenstiftung fuer Internationale Kooperation (SBFIC) Jerman

Intan Fauzi Ajak Warga Bekasi Tingkatkan Mitigasi Persebaran Covid-19

BEKASI-Tingkat penyebaran Virus Corona (Covid-19) beberapa hari terakhir di Indonesia