JAKARTA-Bursa Efek Indonesia (BEI) tak main-main terhadap sejumlah emiten yang dinilai melanggar aturan. Bahkan tidak kurang dari 26 emiten diberi peringatan tertulis pertama. Alasanya, karena 26 emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan per Juni 2014.
Ada juga beberapa emiten yang sudah memberikan laporan keuangan, namun melebihi batas waktu. Seperti, TALF dan TRST. Pun begitu dengan, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT bank Himpunan Saudara 1906 Tbk (SDRA), dan PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) telat menyampaikan keterbukaan informasi untuk melakukan penelaahan dan audit atas laporan keuangannya.
Adapun sejumlah emiten tersebut antara lain, PT ATPK Resources Tbk (ATPK), PT Benakat Integra Tbk (BIPI), PT.Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY).
Selain itu, PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP), PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Modern International Tbk (MDRN), PT Multipolar Tbk (MLPL), PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Ratu Prabu Energi Tbk (TRUB), PT Bank Ekonomi Raharja Tbk (BAEK), PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Perdana karya Perkasa Tbk (PKPK), PT Tunas Alfin Tbk (TALF), PT Trian Sentosa (TRST).