Bendaharanya Terjaring OTT KPK, MUI Lakukan Standar Ganda

Thursday 29 Dec 2016, 3 : 06 am
by
Trimoelja D. Soedarjadi

JAKARTA-Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan standar ganda terkait tabayyun terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang diduga melakukan penistaan agama dan Bendahara MUI Fahmi Darmawansyah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Ketua Tim Penasihat Hukum Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama Trimoelja D. Soedarjadi, mengatakan MUI sudah melakukan standar ganda dan Jaksa Penuntut Umum tidak jeli melihat pendapat dan sikap MUI yang tidak melakukan klarifikasi langsung (tabayyun) terhadap Ahok. Padahal tabyyun merupakan salah satu prosedur  yangbharus dilakukan sesuai ajaran dalam agama Islam. “Sementara MUI akan lakukan tabyyun terhadap Bendahara MUI Fahmi Darmawansyah yang diduga terkait kasus suap Bakamla oleh KPK baru-baru ini. Artinya MUI kedepankan praduga tak bersalah, yang sudah jelas-jelas tertangkap tangan oleh KPK,” tegas Trimoelja di Rumah Lembang, Jakarta.

Seperti diketahui, Waketum MUI Zainut Tauhid mengatakan MUI akan melakukan  klarifikasi langsung keBendahara MUI Fahmi Darmawansyah yang bersangkutan terlebih dahulu. MUI mengedepanka  praduga tak bersalah.

Trimoelja menjelaskan proses hukum Ahok  ini berjalan begitu cepat, dan ini sudah menabrak ketentuan maupun  rambu-rambu KUHP. “Saya sudah 50 tahun jadi pengacara, belum pernah mengalami kasus seperti ini. Saat P21 diluarkan ganggal 30 November, dan kurang dari 24 jam, pada 1 Desember sudah ada surat panggilan. Normalnya 3 hari.”

Publik harus tahu, tegasnya, karena ini ada tekanan massa yang luar biasa, aparat hukum n polisi kalah. “Masa negara harus kalah sama tekanan massa tertentu,” tegasnya.

Trimoelja menambahkan adanya kejanggalan hakim tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi No.84/2012  bahwa pasal 156a tidak bisa dijerat tanpa terdakwa dapat peringatan keras, dan itu diabaikan tanpa argumentasi.

Oleh karena itu, tambahnya, Tim Advokasi Basuki  menempuh upaya hukum, banding. “Putusan ini mengecewakan, tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Majelis Hakim. Karena ini sangat prinsipil dan tidak disinggung sama sekali putusan MK tersebut,” tegasnya

“Ahok sudah dizolimin, menjadi tersangka, terdakwa, dan ini seperti bola panas. Ahok sudah dikriminalisasi. Ini telah terjadi peradilan oleh massa dan melanggar hak azasi manusia” ungkap Humpjrey  R. Djemat, Tim Penasehat Hukum BTP.

Namun, Humphrey yakin hakim memiliki hati nurani, karakter dan mandiri falam mengambil keputusan. “Pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan. Putusan sela kemarin bukan materi yang dinilai oleh hakim. Ini belum final. Pemeriksaan saksi-saksi itu pertempuran yang sesungguhnya. Kami akan all out memenangkan Ahok,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dukung Ganjar, OSO: Negara Ini Butuh Seorang Figur Pro Rakyat

JAKARRA-Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan, bahwa
Bank BTPN

Bank BTPN Finalisasi Akuisisi OTO dan SOF

JAKARTA – PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) resmi mengumumkan