Benny Sabdo Luncurkan Buku “Politik Hukum Pidana Mati”

Monday 29 Aug 2016, 9 : 42 pm
by

JAKARTA-Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta meluncurkan buku-buku karya pengajarnya dalam rangka Dies Natalis ke-56. Salah satunya, buku karya Benny Sabdo yang bertajuk “Politik Hukum Pidana Mati”. Dies Natalis akan diselenggarakan di Aula Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2016.

Benny yang juga menjabat Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI) ini menjelaskan penerapan pidana mati di Indonesia adalah warisan dari hukum kolonial Belanda, yang sampai saat ini tak kunjung direvisi. Pidana mati di Belanda sudah dihapuskan sejak tahun 1870. Ironisnya, praktik pidana mati masih diberlakukan di Indonesia hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Hingga hari ini Presiden Jokowi telah melakukan eksekusi terpidana mati sebanyak tiga gelombang,” tandasnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) ini menambahkan filosofi pemidanaan dapat dimaknai sebagai pengakuan tentang keluhuran harkat dan martabat manusia. “Pemidanaan tidak boleh mencederai hak asasi manusia yang paling dasar, yaitu hak hidup. Serta tidak boleh merendahkan martabat manusia dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Ia mengungkapkan jika memang ekses negatif pidana mati lebih banyak daripada kemampuannya memberikan efek jera, lebih baik negara Indonesia segera menghapuskan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia.

Menurut Benny, pidana mati adalah sebagai alat politik hukum. Tujuan yang hendak dicapai oleh penguasa, yaitu melestarikan kekuasaan, pranata hukum disediakan sebagai kekuasaan politik, terefleksi dalam hukum pidana.

Ia menegaskan pidana mati lahir dalam bentuk langkah-langkah politik, baik itu dalam kerangka mengancam kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat, maupun dalam memperoleh dukungan politik. Buku ini diberi kata pengantar oleh Ketua Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Profesor Satya Arinanto dan Mantan Hakim Agung RI sekaligus pengajar Pascasarjana FHUI Profesor  Valerine J.L. Kriekhoff, serta prolog diberikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr. Luhut M. Pangaribuan.

Alumnus Program Pascasarjana FHUI ini mengatakan acara ini diselenggarakan oleh Usep Ranawijaya Research Center Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta dengan Penerbit Pohon Cahaya. Acara ini sekaligus peresmian penamaan ruang moort court Profesor Usep Ranawijaya. Menurutnya, besok juga akan ada diskusi buku serta penyerahan buku secara simbolis kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan dan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, serta kepada perwakilan mahasiswa baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Banyak Kader Tersangkut Korupsi, Trend Partai Golkar Diprediksi Turun

JAKARTA-Kejayaan Partai Golkar di masa-masa lalu belum tentu terulang di

Pemerintah Serius Tingkatkan Investasi Sektor Manufaktur

JAKARTA-Pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap upaya memacu nilai investasi