Berantas Penyelundupan, Dirjen SPK ‘Jemput Bola’ ke Pasar

Wednesday 28 Oct 2015, 9 : 12 pm
by

JAKARTA-Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo melakukan jemput bola langsung ke pasar-pasar untuk berdialog dengan pedagang. Strategi ‘jemput bola’ ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan barang beredar dan penegakan hukum sebagai upaya menindaklanjuti arahan Presiden dalam memberantas penyelundupan.

Direktur Jenderal SPK Widodo menjelaskan aksi jemput bola secara langsung ini guna mengetahui barang-barang yang tidak sesuai standar. “Kita melakukan dialog terkait peraturan baru di bidang perlindungan konsumen. Kita ingin agar r mereka mudah memahami ketentuan di bidang perlindungan konsumen, barang beredar, dan kepabeanan karena pedagang pengecer merupakan penyalur yang langsung berhubungan dengan konsumen akhir dalam melakukan transaksi,” ujarnya.

Guna mendukung upaya perlindungan konsumen ini, Dirjen SPK menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, dilakukan pula sosialisasi peraturan-peraturan yang dideregulasi pada Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk memberikan berbagai kemudahan bagi para pelaku usaha.

Peraturan-peraturan itu antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/MDAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang yang berlaku sejak 1 Oktober 2015. Perubahan ketentuan pencantuman label tersebut yaitu semula wajib berlabel Bahasa Indonesia bagi barang impor saat memasuki wilayah Republik Indonesia, diubah menjadi ketentuan pencantuman label sebelum barang diperdagangkan di pasar dalam negeri dengan sistem pengawasan post audit terhadap barang beredar di pasar dan di tempat penyimpanan barang di dalam negeri.

Selain itu, terdapat Permendag Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan. Pada peraturan tersebut, kewajiban kepemilikan Surat Pendaftaran Barang (SPB) pada saat barang memasuki wilayah Republik Indonesia ditiadakan, tetapi tetap harus memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang sifatnya tidak transaksional.

Dalam pengaturan ini juga ada kewajiban bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang wajib agar mengetahui identitas pemasok barang yang diperdagangkan, paling sedikit terdiri dari nama dan alamat lengkap produsen, impotir, distributor, subdistributor, dan pemasok lainnya yang dimaksudkan untuk ketelusuran barang jika barang tersebut tidak sesuai ketentuan.

Widodo mengharapkan penyederhanaan melalui beberapa Permendag yang baru diterbitkan dapat dapat memberikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. “Pelaku usaha juga harus menaati dan memenuhi ketentuan, baik yang terkait perlindungan konsumen dan kepabeanan, maupun ketentuan lainnya, seperti kewajiban SNI, label berbahasa Indonesia, dan kewajiban melengkapi buku manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia,” tegas Widodo.

Widodo juga meminta para pedagang tidak khawatir dengan perubahan peraturan ini. “Diharapkan pelaku usaha, mulai dari pengecer, subdistributor, distributor, maupun agen, tidak khawatir karena sudah paham ketentuan yang harus dipenuhi ketika akan memproduksi dan memperdagangkan barang sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Intimidasi Keluarga Aiman: Surat Panggilan Polisi Diantar Tengah Malam, Di Luar Batas Kewajaran

JAKARTA-Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyesalkan

Presiden Dorong Penciptaan Aplikasi Fintech Untuk Petani dan Nelayan

TANGERANG-Presiden Joko Widodo mendorong anak muda Indonesia untuk terus mengembangkan