KOREA-Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BoK) menandatangani perpanjangan kerjasama bilateral currency swap arrangement (BCSA) senilai KRW10.7 Triliun atau Rp 115 Triliun.
Kerjasama ini berlaku efektif mulai tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan 5 Maret 2023 dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, Juyeol Lee.
Gubernur BI menyatakan, perjanjian tersebut merefleksikan penguatan kerja sama keuangan antara BI dan BoK, sekaligus menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan global”.
“Kerja sama BCSA ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral. Sebagaimana perjanjian sebelumnya,” ujar Perry.
Adapun tujuan kerja sama BCSA ini adalah untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.
Secara khusus, kerja sama ini juga akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional.