BI Dorong Penguatan Layanan Remitansi dan Keuangan Sosial Syariah

Friday 14 Dec 2018, 8 : 14 pm
by
Deputi Gubernur BI, Sugeng

SURABAYA-Bank Indonesia (BI) terus mendorong penguatan inklusi keuangan syariah melalui peningkatan akses layanan keuangan dengan mengoptimalkan model bisnis dan layanan remitansi.

Layanan remitansi yang berkolaborasi dengan badan usaha milik pesantren memiliki potensi yang sangat besar untuk tumbuh dan terus berkembang, misalnya Balai-usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Maal wa Tamwil (BMT) sebagai salah satu titik penerimaan dana remitansi.

Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI, Sugeng, dalam forum diskusi Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2018 yang mengangkat tema “Membuka Akses Layanan Keuangan melalui Optimalisasi Layanan Remitansi” di Surabaya, Jumat (14/12).

Menurutnya, Indonesia memiliki potensi pekerja migran yang cukup besar. Di balik potensi besar tersebut, Indonesia masih menghadapi tantangan, yakni masih terdapat praktik penitipan jasa remitansi kepada orang yang dipercaya (praktik Hawala) dan remitansi yang ditarik secara tunai.

“Untuk menjawab tantangan tersebut, perlu dilakukan optimalisasi model bisnis dan layanan remitansi yang memperkuat akses layanan keuangan,” jelasnya.

Dijelaskannya, dorongan BI terhadap penguatan remitansi juga sejalan dengan program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang diprakarsai Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Melalui kolaborasi dan integrasi antara Koperasi Desmigratif dengan layanan remitansi yang mudah, cepat, dan terjangkau, diharapkan kesejahteraan Keluarga pekerja migran Indonesia dapat meningkat,” imbuhnya.

Dia berharap, pembahasan model bisnis dan layanan remitansi dalam forum diskusi dapat menjadi wadah untuk edukasi dan memperkenalkan model bisnis remitansi yang mudah, cepat, dan terjangkau kepada elemen masyarakat yang lebih luas sebagai pengguna layanan remitansi.

“BI juga senantiasa mengimbau entitas penyedia layanan remitansi agar selalu mengacu pada kaidah dan prinsip international best practice, antara lain prinsip remitansi yang dipublikasikan oleh Committee on Payment Market Infrastructure (CPMI) serta prinsip Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF),” jelasnya.

Sejalan dengan penguatan inklusi keuangan syariah, penguatan keuangan sosial syariah atau Islamic Social Finance diyakini dapat mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi nasional untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).

“Tercapainya keadilan sosial-ekonomi dan kesejahteraan merupakan tujuan hakiki dari konsep ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini sejalan dengan rumusan Sustainable Development Goals (SDGs) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang merupakan arah dan tujuan dunia dalam mencapai kesejahteraan hidup masyarakat dunia secara menyeluruh,” ucapnya.

Dalam mengupayakan keadilan sosial-ekonomi dan kesejahteraan, ekonomi dan keuangan syariah memiliki instrumen-instrumen sosial yang besar potensinya, yakni zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Instrumen ini memiliki peran penting dalam memperkuat keuangan sosial syariah. Diperkirakan, potensi dana zakat di Indonesia mencapai lebih dari Rp 200 triliun dengan realisasi yang masih sekitar Rp6 triliiun per tahun.

Besarnya potensi keuangan sosial syariah di Indonesia dapat dimanfaatkan untuk mengatasi persoalan sosial-ekonomi kemasyarakatan sehingga tercapai kesejahteraan. Topik tersebut turut mengemuka dalam forum ISEF 2018 yang mengangkat tema “Peran Islamic Social Finance dalam Mendukung Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs)”.

Forum turut membahas model pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan dana ZISWAF, upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan dana ZISWAF untuk pembiayaan sektor produktif, dan strategi implementasi ZISWAF pada sektor produktif.

BI terus mendorong peran penting keuangan sosial syariah dalam perberdayaan pembangunan. Bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Keuangan Wakaf, Bank Indonesia telah meluncurkan instrumen pembiayaan berupa Waqf Linked Sukuk untuk memaksimalkan manfaat wakaf. Sebelumnya, Bank Indonesia bersama instansi terkait juga telah meluncurkan Zakat Core Principles dan Waqf Core Principles yang bertujuan untuk memberikan panduan pengelolaan zakat dan wakaf berstandar internasional.

“Ke depan, BI terus mendorong peran keuangan sosial syariah sebagai penggerak tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

APBN 2019 Menjadi Instrumen Countercyclical Pemerintah

JAKARTA-Perekonomian Indonesia di tahun 2019 berhasil tumbuh positif di tengah

Gempa Bumi M 7.2 Guncang Nias Barat

JAKARTA-Gempa bumi dengan parameter magnitudo 7.2 dirasakan kuat oleh masyarakat