BI Dukung Pemerintah Realokasi Anggaran Subsidi BBM

Tuesday 18 Nov 2014, 8 : 48 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Rapat Dewan Gubernur  (RDG) Bank Indonesia (BI) menyambut baik keputusan pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) ke sektor yang produktif. Kebijakan reformasi fiskal ini merupakan langkah mendasar dan sebagai bagian penting dari reformasi struktural dalam memperkuat fundamental perekonomian Indonesia,” kata Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI dalam siaran persnya Selasa (18/11).

Meskipun terjadi peningkatan harga dalam jangka pendek, dengan bauran kebijakan BI dan koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah tekanan inflasi yang muncul terkait dengan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi diyakini akan tetap terkendali dan bersifat temporer. “Kebijakan tersebut diyakini akan mengurangi impor minyak sehingga dapat mengurangi defisit transaksi berjalan khususnya di sisi defisit neraca perdagangan migas yang selama ini masih besar,” ungkapnya.

BI juga menilai, kebijakan pemerintah dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat juga akan memitigasi penurunan daya beli masyarakat sehingga tetap dapat kondusif bagi pertumbuhan konsumsi swasta.

Adapun realokasi anggaran subsidi ke pengeluaran untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan berbagai kegiatan produktif, diyakini Dewan Gubernur BI,  akan meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkesinambungan.

“Secara keseluruhan,BI meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2015 dapat mencapai 5,4-5,8 % dan akan lebih tinggi dalam jangka menengah-panjang dengan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan yang tetap terjaga,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IPR Juni 2023 Tumbuh Positif Sebesar 8,08%

JAKARTA-Kinerja penjualan eceran secara tahunan diprakirakan meningkat pada Juni 2023.

Bamusi Sayangkan Vonis PN Medan Terhadap Meiliana

JAKARTA-Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang