BI Minta Alipay-WeChat Fasilitasi Produk Lokal

Friday 21 Dec 2018, 3 : 57 pm
ilustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia meminta perusahaan jasa pembayaran asal China, Alipay dan WeChat, untuk membantu memasarkan dan menjual produk-produk domestik kepada turis-turis China. “Kami juga minta kerja sama dengan gerai-gerai untuk jual produk domestik. Kami juga koordinasi dengan Gubernur Bali soal ini,” kata  Deputi Gubernur BI Sugeng kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Dua prinsipal raksasa asal Tirai Bambu tersebut sedang menunggu persetujuan Bank Indonesia untuk bisa memasuki pasar Indonesia.

Saat ini, Alipay dan Wechat sedang melakukan penjajakan dengan Bank domestik, khususnya Bank Umum Kegiatan Usaha IV (BUKU) IV. Kerja sama dengan bank domestik menjadi syarat bagi Alipay dan Wechat jika ingin merambah pasar di Indonesia.

Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Sugeng mengatakan setelah mereka bekerja sama dengan Bank BUKU IV, BI tetap akan melakukan kajian untuk memberikan izin operasi. Salah satu aspek kajian itu  mengenai perlindungan konsumen. “Yang sekarang sedang proyek percontohan nanti awal 2019 selesai, nanti kami review lagi,” ujar Sugeng.

Berdasarkan laporan yang diterima BI, Alipay dan Wechat sudah melakukan penjajakan dengan empat Bank BUKU IV, atau bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun.

Alipay, kata Sugeng, sedang melakukan penjajakan bisnis dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) dan PT. Bank Central Asia Tbk (BCA). Sedangkan, Wechat, akan bekerja sama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI).

WeChat adalah aplikasi percakapan yang menyediakan fitur jasa keuangan besutan korporasi Tencent. Adapun Alipay merupakan unit bisnis jasa pembayaran digital yang terafiliasi dengan Alibaba Group besutan Jack Ma.

Sebelumnya, Alipay dan WeChat secara tanpa izin bekerja sama dengan sektor usaha (merchant) di Bali untuk menawarkan jasa pembayaran kepada turis-turis asing, terutama turis China.

Pertimbangan perusahaan jasa pembayaran asing harus bekerja sama dengan perbankan domestik jika ingin berbisnis di dalam negeri, agar pemrosesan, dan penyelesaian transaksi dapat melibatkan lembaga jasa keuangan domestik. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perundingan Jenewa Mengancam Pertanian Indonesia

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak

Said Abdullah: Ganjar-Mahfud Penerus Ideologis dan Gen Politik Jokowi

JAKARTA-Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menegaskan Ganjar Pranowo dan