BI-OJK Harus Tegas ke Bank Asing

Thursday 14 Mar 2013, 12 : 53 pm
by
Wakil Ketua DPR RI  Sohibul Imam

JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Sohibul Imam meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)  bersikap tegas terhadap bank asing yang mencoba-coba menghindar dari pelaksanaan ketentuan dan UU Perbankan yang berlaku di Indonesia.

“Secara prinsip setiap ada entitas dari luar negeri yang hadir di sini di negeri ini, harus patuh pada aturan. Jadi, BI-OJK jangan tunduk ke bank asing,” ujar Sohibul  di Jakarta, Kamis (14/3).

Menurut dia, prinsipnya UU Perbankan itu membuat  aturan main yang jelas.

Termasuk melindungi hak dan kewajiban nasabah dan perusahaan jasa keuangan tersebut.

Sehingga aturan itu berlaku secara umum, tidak terkecuali bank-bank asing.

“Jadi kalau memang di sini ada aturan terkait perbankan asing, ya mereka harus ikut aturan mainnya,” tandas dia.

Sohibul juga kurang setuju dengan pendapat pemerintah harus memberikan talangan dana kepada bank asing yang bangkrut jika mereka diharuskan tunduk pada aturan perbankan Indonesia.

“Tidak sesederhana itu persoalannya,”  jelas dia

Karena itu kata dia, jika terjadi bank gagal milik asing dan tidak berdampak sistemik  maka tidak perlu dilakukan penyelamatan atau bailout.

“Biarkan saja bank itu mati sendirinya, nggak apa. Tidak perlu ada dana talangan seperti itu,”  imbuh dia

Yang pasti, lanjut Sohibil, jika ada bank asing yang beroperasi di Indonesia tidak tunduk kepada UU di Indonesia, OJK wajib menegur hingga menjatuhkan sanksi.

“Perlu sanksi. Kalau nggak, untuk apa dia hadir di sini. Sanksinya berupa apa, saya serahkan ke OJK. Karena mereka paham betul secara teknis dalam masalah seperti ini,” pungkas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menegaskan perwakilan bank asing di Indonesia harus tunduk pada peraturan dan hukum di Indonesia.

“Kita sudah memutuskan bahwa Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) itu mesti berbentuk badan hukum Indonesia, menjadi pertanyaan tambahan apakah itu berlaku surut? Kalau mereka kena, masa transformasinya diperkirakan lima tahun. Atau mereka tidak kena,” jelas dia  usai RDPU dengan Ketua Asosiasi Perbankan Asing di Indonesia Joseph Abraham mengenai masukan tentang RUU Perbankan di Komisi XI Gedung DPR, Rabu (13/3).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mengagumkan, Lima Wisata Bawah Laut Indonesia

Butuh refreshing ke tempat yang menyegarkan dan bikin rileks? Liburan

Indodana Mengajak Mahasiswa UNP Paham Literasi Keuangan Digital

JAKARTA-Pemahaman literasi keuangan digital di Indonesia penting untuk diketahui para