BI-OJK Perkuat Kerjasama Pengembangan SID

Thursday 3 Dec 2015, 5 : 58 pm
by
Kebijakan tersebut masih konsisten dengan stance kebijakan moneter ketat untuk mengarahkan inflasi menuju ke sasaran 4,5±1% pada 2014 dan 4±1% pada 2015
Menteri Keuangan Agus Martowardojo

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID) guna mewujudkan SID yang Lengkap, Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU).

SID yang LAKU dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang BI dan OJK.

Komitmen untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama pengembangan dan pengelolaan SID antara kedua lembaga tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Jakarta, Kamis (3/12).

Penandatangan Surat Keputusan Bersama tersebut antara lain didasari oleh amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK .

Dalam UU itu disebutkan, fungsi, tugas, dan wewenang pengelolaan, pengaturan dan pengembangan sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari BI kepada OJK sejak tanggal 31 Desember 2013.

Namun demikian, mengingat pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan SID oleh OJK memerlukan waktu, khususnya untuk membangun sistem aplikasi, sehingga terdapat masa transisi mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan implementasi SID atau Sistem Layanan Industri Keuangan  di Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

“Selama masa transisi, BI tetap melaksanakan pengelolaan SID,” jelas Mulimanan Hadad di Jakarta, Kamis (3/12).

Pengelolaan SID selama masa transisi katanya mencakup 8 hal penting.

Pertama, penyempurnaan dan penerbitan ketentuan;

Kedua, persetujuan sebagai Pelapor dalam SID;

Ketiga, pengawasan Pelapor dan pengendalian kualitas data;

Keempat, pengenaan sanksi;

Kelima, penyediaan informasi;

Keenam, penanganan keluhan debitur, layanan bantuan (helpdesk) kepada Pelapor dalam SID di BI dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, serta administrasi dan manajemen user bagi Pelapor dalam SID di BI dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan;

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jadi Pioneer, BNI Pasang Dua SPKLU Skema Partnership 

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)  berkomitmen untuk terus

Hoax, OJK Tepis Analisis Kondisi Perbankan Akibat Covid-19

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis beredarnya informasi di masyarakat terkait