BI-OJK Tandatangani Keputusan Bersama

Saturday 19 Oct 2013, 3 : 12 pm
by
Gubernur BI, Agus Martowardoyo

JAKARTA-Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menandatangani Naskah Keputusan Bersama antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia tentang “Kerjasama dan Koordinasi dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan”.

Keputusan Bersama ini merupakan landasan untuk lebih memperlancar dan mengoptimalkan koordinasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang kedua lembaga sehubungan dengan akan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan dari BI  ke OJK sejak tanggal 31 Desember 2013.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A. Johansyah mengatakan Keputusan Bersama ini menjadi sangat relevan terutama saat perekonomian Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan sebagai akibat dari ketidakpastikan perekonomian global seperti saat ini.

Melalui kerjasama yang baik dan koordinasi yang optimal antara BI dan OJK, berbagai langkah baik yang bersifat antisipatif maupun korektif dapat dilakukan secara sistematis dan terkoordinir dalam menjaga ketahanan dan kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

“Dengan demikian diharapkan akan diperoleh keseimbangan yang tepat terkait bauran kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan,” ujar Difi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10).

Secara umum ada 4 (empat) hal pokok yang menjadi cakupan dari Naskah Keputusan Bersama ini.

Pertama, yakni terkait dengan kerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas kedua institusi. Bentuk kerjasama dan koordinasi yang akan dilakukan antara lain mencakup penyusunan dan penerbitan kebijakan/peraturan di bidang pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial di industri keuangan khususnya perbankan, pertukaran informasi hasil pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan penyusunan kajian dan penelitian bersama, koordinasi dalam menetapkan stance Indonesia atas isu-isu fora internasional, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Kedua, terkait dengan pertukaran data dan informasi Lembaga Jasa Keuangan serta pengelolaan sistem pelaporan lembaga jasa keuangan antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Cakupan kerjasama ini diperlukan untuk memudahkan kedua lembaga dalam melakukan akses menyeluruh terhadap data dan informasi disertai dengan koordinasi sistem pelaporan yang diperoleh dari lembaga jasa keuangan baik bank maupun non-bank.

Ketiga, adalah terkait dengan penyediaan/penggunaan aset dan kekayaan BI. Keempat, penyediaan/penggunaan sumber daya manusia yang akan ditugaskan untuk membantu Otoritas Jasa Keuangan. Dukungan dari BI baik dalam bentuk penyediaan/penggunaan aset maupun sumber daya manusia ini sangat diperlukan, terutama dalam masa transisi pengalihan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan dari BI ke OJK agar sistem keuangan dapat tetap berjalan normal.

Oleh karena itu, dalam tahap awal beroperasinya, OJK akan menempati sebagian dari gedung kantor  BI baik sebagai Kantor Pusat maupun Kantor OJK di daerah. Sementara itu dari sisi Sumber Daya Manusia, BI akan menugaskan pengawas bank dan tenaga pendukung pengawasan bank dari BI ke OJK.

Melalui cakupan kerjasama dan koordinasi yang tertuang dalam Naskah Keputusan Bersama ini, diharapkan masa transisi pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan dapat berjalan mulus dan tidak menimbulkan gangguan apapun terhadap kinerja dan operasional industri keuangan, khususnya industri perbankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mensos: Data PBI Jaminan Kesehatan Sudah Terintegrasi Dengan DTKS

JAKARTA-Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan perhatian serius terhadap akurasi Data Terpadu

Koperasi Dorong Kreativitas IKM

JAKARTA-Pengembangan industri berbasis budaya tradisional dan penguasaan teknologi modern perlu