BI Perkirakan 36 Bank Langgar Aturan

Thursday 21 Mar 2013, 1 : 02 pm

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menengarai sekitar 36 bank belum memenuhi Peraturan Bank Indonesia (BI) tentang batas maksimum kepemilikan saham bank umum. “Saat ini, dari 120 bank umum. Mungkin ada sekitar 30% masih memiliki saham di atas threshold atau di atas batas kepemilikan,” kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI,  Irwan Lubis di Jakarta, Kamis (21/3).

Lebih jauh kata Irwan, BI akan melakukan pemeriksaan menyeluruh kesehatan bank tersebut dan akan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang aturan batas kepemilikan saham pada bank umum (6/3).

Dalam SE tersebut, lanjutnya, otoritas perbankan itu membatasi kepemilikan saham pada bank umum oleh lembaga keuangan bank asing maksimum 40%, lembaga keuangan non-bank 30%, dan individu 20%. Setelah 31 Desember 2013, bank asing dapat meningkatkan kepemilikan di atas 40% dengan sejumlah persyaratan.

Menurut Irwan, bank-bank yang diperbolehkan kepemilikan saham di atas batas harus memiliki tingkat kesehatan di peringkat 2. Jika tingkat kesehatan bank tersebut turun ke peringkat 3,4, atau 5 atau beberapa indikasi yang memperlihatkan buruknya pertumbuhan bank, mereka harus mengurangi kepemilikan saham pada bank tersebut. “Ada semacam general check up pada akhir 2013 dan kita akan lihat kondisi rating kesehatannya,” tambahnya

Akan tetapi, menurut dia, BI akan menutuskan sanksi divestasi setelah melakukan 3 periode pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan tiap 6 bulan sekali. “Bank-bank yang rating-nya turun selama 3 periode yakni 1,5 tahun atau tidak bisa menjaga tingkat kesehatannya, kepemilikan sahamnya harus didivestasi,” ujar Irwan.

 BI, kata Irwan lagi, pihaknya akan memberikan waktu 5 tahun dalam pelaksanaan divestasi. “Proses divestasi kan tidak mudah, jadi kita kasih waktu cukup panjang,” imbuhnya. **can

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Politik Saat Ini Bobrok, Jauh Dari Keadaban Publik

JAKARTA-Respublica Political Institute (RPI) mengkritik kondisi politik saat ini justru

Polri: 20 Saksi Tegaskan Indikasi Korupsi Denny Indrayana

JAKARTA-Penyidik Bareskrim Mabes Polri terus berupaya menggungkap kasus dugaan korupsi