BI Perkuat Infrastruktur Pasar Keuangan Melalui CCP Transaksi Derivatif

Friday 4 Oct 2019, 9 : 12 pm
by
Central Counterparty
Ilustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) memperkuat infrastruktur pasar keuangan melalui pembentukan Central Counterparty (CCP) transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar dalam proses transaksi di pasar keuangan.

Hal ini guna menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan BI dan mendorong pembiayaan ekonomi.

CCP adalah lembaga yang melakukan novasi1 dengan cara menempatkan dirinya antara pihak-pihak yang bertransaksi, dan mengambil alih hak dan kewajiban dari pihak-pihak dimaksud, sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, dan selanjutnya melakukan kliring atas transaksi yang diambil alih.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menjelaskan CCP diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan dengan menurunkan credit risk karena mengambil alih risiko yang dihadapi penjual maupun pembeli dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif.

“Pembentukan CCP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter yang efektif berlaku pada 1 Juni 2020,” terangnya.

Dia mengatakan PBI mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin menjadi CCP terutama pemenuhan standar internasional suatu lembaga CCP (Principles for Financial Market Infrastructures) dan kewajiban yang harus dipenuhi seperti permodalan, governance dan manajemen risiko.

“CCP berperan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, khususnya dalam pengembangan transaksi derivatif, dengan mengurangi segmentasi pasar, mengurangi interconnectedness, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif melalui mekanisme netting2,” imbuhnya.

Dia menjelaskan pembentukan CCP menjadi wujud komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti salah satu dari lima agenda G20 dan merupakan bagian dari pilar pengembangan Market Infrastructure pada Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) 2018-2024.

“Pembentukan CCP juga merupakan bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI 2025) dalam memenuhi Financial Market Infrastructures di Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Aksi Bela Rocky Gerung Harus Pakai Akal Sehat

TPDI: Terapkan Ancaman Pidana Mati Bagi Pelaku Korupsi Trafo RSUD TC Hillers

JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengapresiasi  Kejaksaan Negeri Sikka, NTT

Indonesia-Swiss Sepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

JAKARTA-Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi