BI Perkuat Perlindungan Konsumen Kartu Kredit

Thursday 2 Oct 2014, 1 : 36 pm
by
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mengingatkan seluruh penyelenggara dan pengguna Kartu Kredit untuk memperhatikan implementasi Personal Identification Number (PIN) 6 Digit sebagai sarana verifikasi dan autentikasi pada Kartu Kredit serta Pembatasan Kepemilikan Kartu Kredit berdasarkan usia dan pendapatan.

Penerapan ketentuan ini merupakan langkah Bank Sentral untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen kartu kredit melalui peningkatan keamanan kartu serta penguatan manajemen risiko.

“Kedua ketentuan ini harus sudah diterapkan selambatnya 31 Desember 2014,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara di Jakarta, Kamis (2/10).

Menurutnya, peningkatan perlindungan konsumen ini telah dituangkan Bank Indonesia sejak tahun 2012, yaitu dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 serta Surat Edaran No. 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.

“Mulai 1 Januari 2015, PIN 6 digit wajib digunakan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi untuk transaksi kartu kredit dari Penerbit domestik dan digunakan di merchant di Indonesia,” urainya.

Pengguna kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tandatangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan kartu kredit dari Penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan.

Penggunaan PIN lebih aman dari tandatangan mengingat PIN adalah angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya.

Pengguna kartu tidak boleh memberitahu PIN-nyakepada pihak lain.

“Selain itu, transaksi menggunakan PIN telah terenkripsi dan transaksi dilakukan secara real time,” jelasnya.

Pembatasan kepemilikan kartu kredit dilakukan sebagai langkah manajemen risiko kredit baik di sisi penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit.

Pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi usia yakni Pemegang Kartu Utama berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan Pemegang Kartu Tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi pendapatan yaitu Individu dengan pendapatan < Rp. 3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.

Selain itu, individu dengan pendapatan antara Rp. 3 juta – Rp. 10 juta boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 (dua) penerbit, dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan.

Sedangkan individu dengan pendapatan > Rp. 10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.

Pendapatan tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan Penerbit Kartu Kredit adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban antara lain pajak dan pembayaran utang kepada pemberi Pekerjaan, atau kerap disebut take home pay.

Untuk implementasi ketentuan dimaksud serta edukasinya kepada masyarakat, Bank Indonesia secara aktif berkoordinasi dengan industri, perbankan dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) yang mewakili seluruh penyelenggara kartu kredit, baik Prinsipal, Penerbit maupun Acquirer.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

GDP Indonesia Dibentuk Modal asing

JAKARTA-Pengamat ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia,  Salamuddin Daeng mengatakan Indonesia

Citibank Luncurkan Tiga Kartu Kredit

JAKARTA-Citibank Indonesia memulai kampanye baru kartu kredit dengan mengeluarkan rangkaian