BI Perpanjang Implementasi Chip dan PIN Online Kartu ATM/Debit

Monday 4 Jan 2016, 2 : 07 am
by
photo dok sonora.co.id

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit. Sejalan dengan penggunaan chip, BI juga melakukan peningkatan batas maksimum tarik tunai dan transfer untuk kartu ATM/Debit yang menggunakan chip. “Apabila sebelumnya penyelenggara kartu ATM/Debitwajib mengimplementasikan teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit paling lambat tanggal 31 Desember 2015, jadwal implementasi tersebut diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2021. Sementara itu, implementasi PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017,” jelas Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat seperti dikutip dari situs resmi BI di Jakarta, Minggu (3/1).

Untuk Kartu ATM/Debit yang sudah menggunakan teknologi chip, BI menaikkan batas maksimum transaksi transfer antar bank menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) tiap rekening dalam satu hari, dan batas maksimum tarik tunai menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp15.000.000 (lima belas juta Rupiah) tiap rekening dalam satuhari. Ketentuan ini berlaku terhitung sejak 30 Desember 2015.

Paling lambat 31 Desember 2021, kartu ATM/Debit yang diterbitkan oleh Penerbit di Indonesia beserta terminal dan sarana pemrosesnya wajib menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan BI. Penerbit tetap dapat menggunakan teknologi magnetic stripe untuk rekening simpanan dengan saldo maksimum Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah. Sementara itu untuk transaksi kartu ATM/Debit internasional, termasuk yang menggunakan teknologi magnetic stripe, tetap dapat diproses di Indonesia baik pada penggunaan di terminal ATM maupun EDC.

Dia menjelaskan perpanjangan jadwal implementasi standar nasional kartu ATM/Debit tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa penggunaan teknologi chip merupakan salah satu strategi kebijakan BI untuk meningkatkan keamanan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Selain itu, implementasi standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM/Debit diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pada transaksi kartu ATM/Debit dan harmonisasi waktu implementasi teknologi chip dan PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit dengan kebijakan Sistem Pembayaran ke depan.

Dia mengatakan, mayoritas penyelenggara Kartu ATM/Kartu Debit juga belum sepenuhnya siap untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit. Dengan demikian, pelaksanaan migrasi dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip yang dilakukan oleh penyelenggara Kartu ATM/Debit perlu didorong dengan kebijakan yang memberikan insentif terhadap penggunaan kartu yang telah menggunakan teknologi chip.

Pengaturan kembali terkait jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit tersebut tertuang dalam SE BI No. 17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan SE BI No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia​.

Dengan penerbitan ketentuan tersebut, terdapat dua Surat Edaran BI yang mengalami perubahan, yaitu Surat Edaran No.13/22/DASP tanggal 18 Oktober 2011 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran No.14/23/DASP tanggal 31 Agustus 2012 perihal Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia; dan Surat Edaran BI No. 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 dan Surat Edaran No. 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengunjung Indocomtech 2013 Ditargetkan Naik 10%

JAKARTA-Pameran komputer Indocomtech yang digelar 30 Oktober 2013 hingga 3

TPDI Usulkan Audit Forensik Semua Kasus Korupsi Yang Ditangani Novel Baswedan Cs

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengusulkan agar