BI Rilis SE Kemudahan Layanan Keuangan Digital

Tuesday 18 Oct 2016, 2 : 40 am
by
ILustrasi Bank Indonesia

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan pelaksanaan, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.18/22/DKSP yang bertujuan meningkatkan kemudahan pada Layanan Keuangan Digital (LKD) setelah sebelumnya merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/17/PBI/2016. “Sejak diterbitkannya ketentuan mengenai LKD pada 2 tahun lalu, perlu dilakukan upaya untuk lebih mengoptimalkan LKD dalam memperluas akses keuangan, baik dari sisi penyelenggara maupun meningkatkan kenyamanan dalam penggunaan baik oleh masyarakat maupun untuk mendukung program Pemerintah,” ujar Direktur Eksekutif  Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Tirta Segara dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/10).

SE tersebut jelas Tirta memuat beberapa hal pokok, yaitu pengaturan mengenai perluasan bank penyelenggara LKD, penerapan self registration, bulk registration, pelaksanaan uji coba bagi penerbit uang elektronik, serta kenaikan batas maksimum uang elektronik terdaftar (registered). Peningkatan kemudahan tersebut bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan kenyamanan bertransaksi, serta mendukung program penyaluran bantuan sosial yang dilakukan Pemerintah.

Dari sisi penyelenggara LKD ujarna, kemudahan diberikan dengan membuka kesempatan menjadi penyelenggara LKD kepada bank yang masuk dalam kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BPD BUKU 1 dan 2 yang yang memenuhi syarat (sebelumnya, hanya BUKU 4 yang dapat menjadi penyelenggara). “Untuk optimalisasi penggunaan LKD, batas maksimum uang elektronik registered juga ditingkatkan, dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta,” terangnya.

Sementara untuk mendukung penyaluran bantuan sosial, lanjutnya, BI memperbolehkan dilakukannya registrasi secara massal (bulk registration) dan pengenalan pengguna jasa (Customer Due Diligence/CDD) yang lebih sederhana. Penerapan CDD lebih sederhana tersebut dilakukan melalui proses pencatatan data identitas, verifikasi, dan pemantauan yang disederhanakan terhadap calon Pemegang dan/atau Pemegang.  “Dengan berbagai peningkatan kemudahan, penyaluran bantuan sosial serta kegiatan keuangan masyarakat melalui LKD diharapkan dapat semakin berjalan baik. Untuk itu, BI  telah dan akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perbankan dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Dukung Penguatan Pembangunan Infrastruktur di Negara Berkembang

JAKARTA-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dukungannya terhadap pembangunan infrastruktur

Tingkatkan Likuiditas Saham, Champion Pacific Indonesia Siap Buyback Saham Senilai Rp22,64 Miliar

JAKARTA-PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) berencana untuk melakukan buyback