BI Sempurnakan Ketentuan GWM Dalam Rupiah dan Valas

Tuesday 31 Mar 2020, 7 : 43 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan Valuta Asing.

Penyempurnaan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, berlaku efektif sejak 26 Maret 2020.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan ketentuan tersebut merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak COVID-19.

Menurutnya, penyempurnaan ketentuan ini terkait pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan kewajiban GWM dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara harian kepada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Hal ini guna mendukung implementasi tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020, yang memutuskan bahwa BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50bps yang semula ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain.

“Adapun ketentuan insentif bagi BUK, BUS dan UUS yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lainnya, akan dituangkan secara terpisah,” ulasnya.

BI akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait, memantau perkembangan pandemi COVID-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sibuk Jadi Timses Capres, Mentri Harus Mengundurkan Diri

JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta jajaran pemerintahan baik pusat

Bukti Pelanggaran HTI Banyak, Mendagri: Sudah Beberapa Kali Diperingatkan

JAKARTA-Organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) siap melakukan upaya hukum paska