BI Sempurnakan Ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum

Wednesday 30 Sep 2020, 8 : 50 pm
by
ILustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP).

Penyempurnaan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah, berlaku efektif sejak 29 September 2020.

Direktur Eksekutif Kepala Departement Komunikasi BI, Onny Widjanarko menjelaskan penyempurnaan ketentuan mengenai PLJP/PLJPS ini dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

Untuk itu, BI memperkuat fungsi lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Adapun okok-pokok penyempurnaan ketentuan ini antara lain meliputi:

Pertama, penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100bps sesuai dengan best practice, sementara itu Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80%.

Kedua, Perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS.

*Aset kredit/pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah.
*Aset Kredit/pembiayaan kepada pegawai.
*Aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus COVID-19.
*Agunan lain milik Bank dan/atau pihak lainnya.
*Percepatan proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS.

Dalam proses pemberian PLJP/PLJPS, Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jumlah ULN Meroket, Mencapai Rp 3.426,73 Triliun

JAKARTA-Laju pertumbuhan utang luar negeri (ULN) Indonesia semakin meroket. Berdasarkan

Komut BTN: Pemimpin Harus Punya Visi

JAKARTA-Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Asmawi Syam