JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.15/17/PBI/2013. PBI ini mencabut PBI No.7/36/PBI/2005 dan akan direview dari waktu ke waktu menyesuaikan perkembangan pasar valas domestik.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A. Johansyah mengatakan PBI baru ini akan berlaku tanggal 3 Februari 2014.
Dia mengatakan transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI adalah transaksi swap beli bank dalam valuta asing terhadap Rupiah, dalam rangka lindung nilai yang dilakukan antara bank dengan BI. Penyediaan instrumen swap lindung nilai bagi pelaku pasar domestik tersebut merupakan upaya BI dalam memperdalam pasar valas domestik dimana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas. Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia.
Menurutnya, beberapa penyempurnaan yang diatur dalam PBI tersebut antara lain mengenai perluasan cakupan underlying transaksi, perpanjangan tenor transaksi dan setelmen secara netting, pricing, mekanisme transaksi dan dokumentasi transaksi. Dengan penyempurnaan ini, kontrak lindung nilai dapat dilakukan dengan jangka waktu hingga 3 (tiga) tahun yang dilaksanakan melalui Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI dengan tenor 3 (tiga), 6 (enam), atau 12 (dua belas) bulan. Transaksi tersebut dapat diperpanjang dengan penyelesaian secara netting. “Melalui transaksi tersebut, bank dapat melakukan aktivitas lindung nilai atas kegiatan ekonomi baik atas nama nasabah maupun atas nama Bank,” pungkasnya.