JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melakukan sosialisasi ketentuan mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) kepada perbankan dan calon LPIP di Jakarta.
Ketentuan mengenai LPIP yang diatur dalam Surat Edaran Ekstern BI No.15/49/DPKL tentang LPIP mengatur tentang prosedur, dokumen, dan hal-hal yang dipersyaratkan terkait dengan operasional LPIP.
Dalam hal ini, operasional LPIP meliputi proses perizinan, pengelolaan data, penyediaan informasi, pengawasan, sanksi, dan pencabutan usaha LPIP.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi Johansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/12) mengatakan LPIP merupakan lembaga swasta yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lainnya untuk menghasilkan informasi perkreditan.
Dengan adanya LPIP, diharapkan dapat membuka kesempatan kredit kepada masyarakat yang belum tersentuh perbankan.
Selama ini informasi yang digunakan perbankan untuk mengetahui profil calon debitur berasal dari Sistem Informasi Debitur yang terbatas hanya pada data kredit.
Dengan adanya LPIP, perbankan dapat mengetahui profil calon debitur yang dianalisa berdasarkan data non-kredit seperti data pembayaran rekening listrik, telepon dan lainnya.
Sehingga masyarakat yang tidak memiliki catatan di perbankan tetap dapat diketahui profil risikonya yang menjadi salah satu pertimbangan bank dalam pemberian kredit.